Bareskrim: Kemungkinan akan Ada Tersangka Baru di Kasus Robot Trading Net89



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membuka peluang kemungkinan tersangka lain dalam kasus dugaan penipuan robot trading platform Net89. Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan 14 tersangka, namun satu tersangka meninggal dunia.

"Kami masih melakukan pendalaman lagi, kemungkinan ada tersangka tersangka baru," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/8).

Adapun ke-14 tersangka adalah yakni dua orang DPO, Andreas Andreyanto (AA) dan Lauw Swan Hie Samuel (LSH). Satu tersangka yang meninggal dunia yaitu Hanny Suteja (HS).


Baca Juga: Kabar Buron Kasus Robot Trading Net89 Ubah Kewarganegaraan, Polisi Menyurati Interpol

Sementara itu, 11 tersangka lainnya yakni Erwin Saeful Ibrahim (ESI), Reza Shahrani alias Reza Paten (RS), Alwin Aliwarga (AAL atau AW), Ferdi Iwan (FI), David (D), Endro (ES atau E), DI, IR alias R, AR, YW, MA, dan ES alias E.

Secara terpisah, Kepala Unit (Kanit) Sub-Direktorat IV Dittipideksus AKBP Vanda Rizano mengatakan ada 10 laporan polisi yang ditanganinya terkait kasus robot trading Net89. Jumlah korbannya sekitar 2.388 orang.

Dari para tersangka yang sudah ditetapkan, penyidik melakukan penahanan terhadap tiga tersangka yakni DI, FI, dan AAL atau AW lantaran berkasnya sudah lengkap atau P21. “Terhadap berkas pekara itu dari beberapa penanganan, jadi sudah dinyatakan P21. DI, FI, AW,” ucap Vanda.

Diberitakan sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim telah melakukan penyitaan terhadap aset senilai Rp 1,4 triliun dari para tersangka dalam kasus ini.

Beberapa aset yang disita yakni uang senilai Rp 49.757.763.270,96, satu unit mobil merek Tesla senilai Rp 1,5 miliar dari tersangka Alwin Aliwarga (AL).

Baca Juga: Deretan Crazy Rich Berkubang Dalam Kasus Opsi Biner dan Robot Trading

Sebanyak tiga kendaraan dari tersangka Reza Shahrani (RS) disita yakni satu mobil merek BMW senilai Rp 2,5 miliar, satu mobil merek Peugeot senilai Rp 690 juta, dan satu sepeda Bromtom senilai Rp 50 juta.

Satu mobil merek Lexus senilai Rp 1,4 miliar disita dari tersangka Deddy Iwan (DI), satu jam tangan Rollex Submariner senilai Rp 250 juta dan satu tas Louis Vuitton senilai Rp 50 juta dari tersangka David (D).

Kemudian, ada juga satu bidang tanah senilai Rp 2,5 miliar milik tersangka Alwin Aliwarga yang disita di Blok Randu, Kampung Cipanengah, Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Menurut Whisnu, penyidik akan terus memproses dan mencari barang bukti hasil kejahatan lainnya.

“Ini semua untuk para korban, nanti dalam pengadilan nanti beberapa perkara terkait dengan investasi ilegal barang bukti dikembalikan kepada para korban nanti selanjutnya pada fase di pengadilan nanti,” ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bareskrim Buka Kemungkinan Ada Tersangka Lain di Kasus “Robot Trading” Net89"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto