JAKARTA. Penyidik Direktorat II Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan pegawai BNI Syariah, Islahudin Akbar, sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang terkait penyalahgunaan dana Yayasan Keadilan untuk Semua (KUS) atau Justice for All. Diketahui Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) justru meminjam rekening Yayasan KUS sebagai penampung sumbangan masyarakat untuk Aksi pada 4 November 2016 dan 2 Desember 2016. Islahudin Akbar sebagai pegawai bank berperan mencairkan dana dari rekening Yayasan KUS atas perintah Ketua GNPF-MUI, Bachtiar Nasir. Tapi, ia bisa melakukan pencairan tersebut atas kuasa dari Ketua Yayasan KUS, Adnin Armas.
Bareskrim: Ketua Yayasan KUS akan jadi tersangka
JAKARTA. Penyidik Direktorat II Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan pegawai BNI Syariah, Islahudin Akbar, sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang terkait penyalahgunaan dana Yayasan Keadilan untuk Semua (KUS) atau Justice for All. Diketahui Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) justru meminjam rekening Yayasan KUS sebagai penampung sumbangan masyarakat untuk Aksi pada 4 November 2016 dan 2 Desember 2016. Islahudin Akbar sebagai pegawai bank berperan mencairkan dana dari rekening Yayasan KUS atas perintah Ketua GNPF-MUI, Bachtiar Nasir. Tapi, ia bisa melakukan pencairan tersebut atas kuasa dari Ketua Yayasan KUS, Adnin Armas.