KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan kepala staf komando cadangan strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen sebagai tersangka dugaan makar, Rabu (29/5) hari ini. Selain dugaan makar, Kivlan juga ditetapkan tersangka penyebaran kabar bohong (hoaks). Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menuturkan, Kivlan seharusnya diperiksa Selasa (21/5). Namun, karena Kivlan berhalangan hadir, polisi menjadwal ulang pemeriksaan. "Pengacaranya menginformasikan kepada penyidik minta ditunda untuk pemeriksaannya, jadi tanggal 29 Mei, pada pukul 10.00 WIB," kata Dedi di Mabes Polri, Rabu.
Bareskrim panggil Kivlan Zen sebagai tersangka kasus makar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan kepala staf komando cadangan strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen sebagai tersangka dugaan makar, Rabu (29/5) hari ini. Selain dugaan makar, Kivlan juga ditetapkan tersangka penyebaran kabar bohong (hoaks). Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menuturkan, Kivlan seharusnya diperiksa Selasa (21/5). Namun, karena Kivlan berhalangan hadir, polisi menjadwal ulang pemeriksaan. "Pengacaranya menginformasikan kepada penyidik minta ditunda untuk pemeriksaannya, jadi tanggal 29 Mei, pada pukul 10.00 WIB," kata Dedi di Mabes Polri, Rabu.