Bareskrim panggil Lulung kasus kelas digital



JAKARTA. Bareskrim Polri memeriksa dua wakil ketua DPRD DKI Jakarta, Abraham Lunggana alias Lulung dan Ferial Sofyan, sebagai saksi.

Kepala Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Adi Deriyan mengatakan, keduanya diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan alat digital education classroom pada 2013-2014.

"Iya betul (periksa Lulung) dan Ferial, orang DPRD DKI Jakarta," ujar Adi saat dihubungi, Selasa (23/8).


Adi mengatakan, pemeriksaan dilakukan sejak pukul 09.00 WIB dan masih berlangsung saat ini.

Penyidik membutuhkan kesaksian Lulung dan Ferial selaku pihak legislatif dalam pengadaan alat tersebut.

"Dia kan dulu kordinator Komisi E DPRD DKI Jakarta," kata Adi.

Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, Alex Usman, sebagai tersangka.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Pol Erwanto Kurniadi sebelumnya menyatakan, pihaknya masih menyasar tersangka lain dalam kasus ini.

Kasus ini merupakan kasus ketiga yang menjerat Alex Usman. Dalam perkara pengadaaan UPS pada APBD Perubahan 2014, Alex sudah divonis enam tahun penjara.

Alex disebut memperkaya diri dan orang lain serta korporasi dalam proyek pengadaan UPS untuk 25 sekolah SMA/SMKN pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat pada APBD Perubahan Tahun 2014.

Kemudian, ia kembali ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam pengadaan pengadaan scanner dan printer, serta pengadaan alat fitnes.

Alex dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia