JAKARTA. Penyelidik Bareskrim Polri menjadwalkan permintaan keterangan terhadap Buni Yani, pengunggah video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait surat Al Maidah ayat 51 ke media sosial, Kamis (10/11). Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. "Sekitar jam 09.00 WIB di Bareskrim Polri," ujar Kepala Biro Penerangan Umum Divisi Humas Polri Brigjen Pol Agus Rianto, saat dikonfirmasi.
Di Polda Metro Jaya, Buni dilaporkan karena menyunting video Basuki saat berkunjung ke Kepulauan Seribu, dan mengunggahnya ke media sosial. Dalam pemeriksaan Buni nanti, penyelidik akan menggali keterangan soal video yang dia unggah beserta transkripnya dan mencari unsur pidananya. "Kami mengumpulkan data sebanyak-banyaknya terkait kasus yang ditangani," kata Agus. Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Boy Rafli Amar menyebut Buni Yani berpotensi sebagai tersangka. "Dengan di-upload, menyebarluaskan di Facebook, lalu menjadi viral, dan itu kemudian menjadi kemarahan publik," ujar Boy. Sejauh ini, ada belasan laporan yang diterima Polri terkait Ahok. Ahok pun telah meminta maaf kepada umat Islam mengenai ucapannya itu. Ia merasa tidak pernah menghina ayat suci dalam Al Quran. Menurut dia, video berisi ucapannya yang menyebut Surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja di Kepulauan Seribu telah disalahgunakan oleh sejumlah orang.
Menurut Ahok, videonya saat berbicara di Kepulauan Seribu itu dipotong-potong dan tidak ditampilkan secara utuh. Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian menjanjikan proses gelar perkara akan dilakukan secara terbuka. Hal ini dilakukan untuk menghindari kecurigaan masyarakat akan adanya kecurangan dalam proses tersebut. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Barratut Taqiyyah Rafie