JAKARTA. Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri) kembali menjadwalkan pemeriksaan kepada eks Direktur PT Geo Dipa Energi (GDE) (persero) E.T.Samsudin Warsa. Ia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dalam kontrak pembangunan lima unit pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) di Dieng-Patuha. Jadwal pemeriksaan ini merupakan panggilan yang kedua, pasca Samsudin mangkir dari panggilan pertama Bareskrim. Pemeriksaan tersebut dibenarkan kuasa hukum PT Bumigas Energi (BGE) Bambang Siswanto yang melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Ia mengapresiasi kinerja penyidik Bareskrim yang telah meningkatkan status Samsudin sebagai tersangka. "Penyidikan kasus penipuan tersebut, merupakan tindak lanjut Laporan Polisi No.: LP/ 873/ XI/ 2012/ Bareskrim tanggal 06 November 2012 terkait dugaan penipuan dalam kontrak pembangunan lima unit PLTP," ujarnya, Senin (29/12).
Bareskrim periksa lagi eks Dirut Geo Dipa Energi
JAKARTA. Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri) kembali menjadwalkan pemeriksaan kepada eks Direktur PT Geo Dipa Energi (GDE) (persero) E.T.Samsudin Warsa. Ia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dalam kontrak pembangunan lima unit pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) di Dieng-Patuha. Jadwal pemeriksaan ini merupakan panggilan yang kedua, pasca Samsudin mangkir dari panggilan pertama Bareskrim. Pemeriksaan tersebut dibenarkan kuasa hukum PT Bumigas Energi (BGE) Bambang Siswanto yang melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Ia mengapresiasi kinerja penyidik Bareskrim yang telah meningkatkan status Samsudin sebagai tersangka. "Penyidikan kasus penipuan tersebut, merupakan tindak lanjut Laporan Polisi No.: LP/ 873/ XI/ 2012/ Bareskrim tanggal 06 November 2012 terkait dugaan penipuan dalam kontrak pembangunan lima unit PLTP," ujarnya, Senin (29/12).