KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) membeberkan perkembangan penyidikan perkara
fintech peer to peer (P2P) lending berbasis syariah, PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Asal tahu saja, DSI diterpa masalah tertundanya pengembalian dana maupun pembayaran imbal hasil
lender. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Bigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan perkara terhadap DSI sudah naik ke tahap penyidikan pada 14 Januari 2026 atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana penipuan melalui media elektronik dan/atau tindak pidana membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan dan/atau tanpa didukung dokumen yang sah dan tindak pidana pencucian uang atas penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT Dana Syariah Indonesia dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi
borrower eksisting. Ade menerangkan telah dilakukan upaya penyidikan oleh Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri dalam rangka mencari dan mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya.
Baca Juga: Modus Pinjaman Syariah DSI Terbongkar: Investor Wajib Tahu Pola Skema Ponzi Mengenai perkembangan penyidikan sampai Selasa (27/1/2026), Ade menyampaikan pihaknya sudah melakukan koordinasi dan ekspos perkara dengan Penuntut Umum pada kantor Kejaksaan Agung RI. "Selain itu, telah dilakukan pemeriksaan/permintaan keterangan terhadap 46 orang saksi, baik saksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), saksi dari
lender, saksi dari
borrower, dan saksi dari PT DSI," katanya dalam keterangan resmi kepada Kontan, Selasa (28/1/2026). Selain itu, Ade bilang tim penyidik juga telah melakukan kegiatan upaya paksa penggeledahan kantor DSI yang beralamat di District 8, Prosperity Tower Lantai 12 Unit A, Unit B dan Unit J, Jalan Jenderal Sudirman Kav 52-53, Jakarta Selatan, pada Jumat (24/1/2026). Adapun tim penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa fisik dan elektronik. Barang bukti tersebut baik yang dihasilkan atau diperoleh dari tindak pidana, maupun yang digunakan untuk melakukan tindak pidana atau yang memiliki hubungan langsung dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan atau terjadi. Lebih lanjut, Ade menerangkan tim penyidik juga sudah mengajukan permohonan pemblokiran terhadap 63 nomor rekening milik PT DSI dan perusahaan afiliasinya, baik badan hukum dan perorangan. Ditambah, melakukan koordinasi efektif dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melakukan pendataan dan verifikasi para korban (
lender) terkait permohonan restitusi yang akan diajukan oleh para
lender. Baca Juga: Bareskrim Sita Barang Bukti Fisik dan Elektronik dari Penggeledahan Kantor DSI "Tim juga melakukan rapat koordinasi dengan PPATK untuk menganalisis laporan transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana dalam dugaan tindak pidana yang terjadi," tuturnya. Ade mengatakan pihaknya juga berkomunikasi efektif dan audiensi dengan Paguyuban Lender DSI untuk menyampaikan informasi perkembangan penanganan perkara yang telah dilakukan oleh Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penyidikan yang saat ini dilakukan dan pemberitahuan hak para korban terkait restitusi. Dia menyebut tim penyidik telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp 4,07 miliar dari 41 nomor rekening terlapor maupun afiliasinya yang sudah diblokir. Selain itu, tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap ratusan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) borrower yang dijaminkan di PT DSI. "Sertifikat disita saat dilakukan penggeledahan di kantor pusat DSI," ungkapnya. Ade menuturkan pihaknya telah melakukan penyitaan terhadap aset bergerak milik PT DSI berupa 1 unit kendaraan R4 dan 2 unit R2. Dia juga bilang pihaknya melakukan
aset tracing (penelusuran aset) terutama untuk mengikuti jejak uang (
follow the money) hasil tindak pidana, mengidentifikasi lokasi harta yang disembunyikan, dan mengamankannya untuk pemulihan kerugian para korban. Untuk kepentingan penyidikan dalam penanganan perkara a quo, Ade mengatakan tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa ahli untuk dimintai keterangannya. Adapun ahli yang dimaksud, di antaranya ahli fintech dari OJK, ahli ITE, ahli digital forensik, ahli pidana dan ahli keuangan syariah dari DSN MUI. Dia memastikan bahwa penyidikan atas perkara aquo akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Sebelumnya, dalam perkembangan, Ade mengatakan ada beberapa indikasi
fraud yang ditemukan atau berhasil diidentifikasi oleh tim. Dia menjelaskan dana
lender yang dihimpun melalui rekening
escrow diduga dialihkan ke beberapa perusahaan terafiliasi dari DSI. "Jadi, bukan disalurkan kepada
borrower, tetapi dialihkan ke rekening
vehicle atau rekening
escape-nya, kemudian langsung masuk ke rekening perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT DSI atau yang dikenal dengan perusahaan
vehicle atau rekening
vehicle yang dikendalikan oleh pengurus dan pemegang saham di PT DSI, dengan pola transaksi yang tidak sesuai dengan tujuan pendanaannya," kata Ade. Ade bilang tim penyidik juga menemukan fakta bahwa ada proyek-proyek fiktif yang diciptakan dengan menggunakan
borrower-borrower yang sudah masuk dalam list oleh PT DSI. Dia bilang
borrower yang masuk dalam
list itu sendiri tidak mengetahui ketika namanya digunakan kembali dengan tujuan agar kembali mendanai proyek-proyek fiktif ciptaan dari PT DSI.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan temuan indikasi
fraud, Ade mengatakan PT DSI diduga melanggar sejumlah ketentuan, yakni Pasal 158 POJK Nomor 40 Tahun 2024 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News