KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus pinjam online (pinjol) ilegal terus menjadi sorotan publik beberapa waktu terakhir ini. Belakangan, ada temuan bahwa pinjol ilegal ini memiliki pendana atau investor yang berasal dari Warga Negara Asing (WNA) dan Bareskrim Polri tengah mendalami hal tersebut. Dari tersangka JS yang ditangkap beberapa waktu lalu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Brigjen Helmy Santika bilang bahwa JS memiliki peran untuk memfasilitasi WNA untuk membantu proses administrasi. “Saudara JS ini berperan untuk mencari, merekrut, memfasilitasi warga negara asing untuk bisa masuk ke Indonesia kemudian juga mengurus dokumen-dokumen yang diperlukan untuk proses administrasi baik itu pembukaan perusahaan sampai pembukaan di payment gateway,” ujar Helmy dalam konferensi pers, Senin (25/10).
Bareskrim Polri masih dalami terkait investor pinjol ilegal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus pinjam online (pinjol) ilegal terus menjadi sorotan publik beberapa waktu terakhir ini. Belakangan, ada temuan bahwa pinjol ilegal ini memiliki pendana atau investor yang berasal dari Warga Negara Asing (WNA) dan Bareskrim Polri tengah mendalami hal tersebut. Dari tersangka JS yang ditangkap beberapa waktu lalu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Brigjen Helmy Santika bilang bahwa JS memiliki peran untuk memfasilitasi WNA untuk membantu proses administrasi. “Saudara JS ini berperan untuk mencari, merekrut, memfasilitasi warga negara asing untuk bisa masuk ke Indonesia kemudian juga mengurus dokumen-dokumen yang diperlukan untuk proses administrasi baik itu pembukaan perusahaan sampai pembukaan di payment gateway,” ujar Helmy dalam konferensi pers, Senin (25/10).