KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri memeriksa direksi PT WanaArtha Life sebagai saksi kasus dugaan penipuan dan pemalsuan data pemegang polis asuransi PT WanaArtha Life. Kini, hampir 60 saksi diperiksa dan kasus sudah naik penyidikan. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi terkait perkara dugaan penipuan dan pemalsuan data pemegang polis asuransi WanaArtha Life. "Saksi pemegang polis 40 orang diperiksa, saksi agen 14 orang, saksi direksi 3 orang," kata Whisnu dalam rilis Jumat (17/6). Selain itu, Whisnu menyebut pihaknya telah memeriksa saksi ahli asuransi, korporasi dan saksi ahli ketenagakerjaan untuk pengumpulan bukti dalam perkara tersebut. Bahkan polisi telah menggeledah kantor WanaArtha dan menganalisa bukti digital. "Penyidik telah menyita bukti polis, alat bukti digital, rekening koran dan sebagainya. Selanjutnya, rencana tindak lanjut menggelar perkara penetapan tersangka," jelas Whisnu.
Bareskrim Polri Mulai Sidik Kasus Dugaan Penipuan Wanaartha Life
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri memeriksa direksi PT WanaArtha Life sebagai saksi kasus dugaan penipuan dan pemalsuan data pemegang polis asuransi PT WanaArtha Life. Kini, hampir 60 saksi diperiksa dan kasus sudah naik penyidikan. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi terkait perkara dugaan penipuan dan pemalsuan data pemegang polis asuransi WanaArtha Life. "Saksi pemegang polis 40 orang diperiksa, saksi agen 14 orang, saksi direksi 3 orang," kata Whisnu dalam rilis Jumat (17/6). Selain itu, Whisnu menyebut pihaknya telah memeriksa saksi ahli asuransi, korporasi dan saksi ahli ketenagakerjaan untuk pengumpulan bukti dalam perkara tersebut. Bahkan polisi telah menggeledah kantor WanaArtha dan menganalisa bukti digital. "Penyidik telah menyita bukti polis, alat bukti digital, rekening koran dan sebagainya. Selanjutnya, rencana tindak lanjut menggelar perkara penetapan tersangka," jelas Whisnu.