Bareskrim Polri Sebut Server Aplikasi Binomo Ada di Luar Negeri



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyatakan, server aplikasi Binomo ada di luar negeri.

Kendati demikian, Whisnu memastikan, pihaknya akan mengungkap orang yang terkait dalam kasus penipuan lewat platform tersebut.

“Server luar negeri, tapi main di sini juga, orang Indonesia lah. Tunggu waktu lah kita akan ungkap (dalang di balik aplikasi Binomo),” kata Whisnu kepada wartawan Selasa (1/3/2022).


Whisnu menambahkan, pihaknya terus melakukan pengembangan, termasuk melakukan tracing asset kepada tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Sementara itu, berdasarkan keterangan Indra Kenz kepada polisi, dia tidak mengenal dengan pengelola atau dalang dari aplikasi berkedok trading binary option itu.

Whisnu menduga Indra menutupi informasi terkait dalang aplikasi Binomo.

Baca Juga: Marak Robot Trading Abal-Abal, Pemerintah Segera Siapkan Aturan Soal Robot Trading

Meski begitu, Whisnu memastikan semua pihak yang terlibat hingga menerima uang hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus Binomo, termasuk orang dekat Indra, bakal diungkap ke publik.

“Kita akan ungkap, siapa orang dekatnya kita akan ungkap. Siapa yang menerima uang itu kita ungkap,” ujarnya.

Adapun laporan terhadap aplikasi Binomo terdaftar dengan laporan polisi nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.

Salah satu orang yang dilaporkan dalam kasus itu adalah Indra Kenz selaku afiliator di aplikasi itu. Indra diduga mempromosikan platform Binomo melalui akun media sosialnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan pada 24 Februari lalu, penyidik menetapkan Indra sebagai tersangka.

Indra diduga melakukan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU)

Baca Juga: Tersangka Kasus Binomo Indra Kenz Ditahan 20 Hari ke Depan di Rutan Bareskrim

Indra Kenz pun terjerat pasal berlapis dan terancam kurungan 20 tahun penjara.

Ia disangka Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Lalu, Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kemudian, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bareskrim Akan Ungkap Dalang di Balik Aplikasi Binomo, Diduga Servernya di Luar Negeri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto