KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyita uang tunai milik tersangka kasus penipuan aplikasi Qoutex Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suher mengatakan jumlah uang tunai yang disita senilai Rp 33 miliar. "Uang tunai saat ini Rp 33 miliar," kata Asep di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/3/2022).
Bareskrim Polri Sita Uang Tunai Rp 33 Miliar Milik Doni Salmanan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyita uang tunai milik tersangka kasus penipuan aplikasi Qoutex Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suher mengatakan jumlah uang tunai yang disita senilai Rp 33 miliar. "Uang tunai saat ini Rp 33 miliar," kata Asep di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/3/2022).