KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Undang-Undang Omnibus Law masih memantik pro dan kontra. Di tengah pro dan kontrak, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim (Dittipidsiber) Polri menangkap delapan (8) petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Para petinggi KAMI itu ditangkap di dua lokasi berbeda yakni Ibu Kota Jakarta dan Medan. “Kami (Dittipidsiber) Bereskrim tangkap merek di Medan dan Jakarta, ada 8 yang ditangkap,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono,Selasa (13/10), seperti dikutip dari Kompas TV.
Kedelapan petinggi KAMI tersebut sedang diperiksa di Gedung Bareskrim Polri. Mereka diduga melanggar pasal tentang undang-undang ITE. Penangkapan bermula dari) Percakapan di grup WhatsApp. Delapan orang tersebut diduga memberikan informasi menyesatkan. Kata Awi, informasi yang disebar kedelapan orang tersebut juga bermuatan suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA) serta penghasutan Baca Juga: Manaker: UU Cipta Kerja jaga keseimbangan penciptaan lapangan kerja dan perlindungan Adapun, 8 orang petinggi KAMI yang diamankan: KAMI Medan: Juliana Devi Khairi Amri Wahyu Rasari Putri KAMI Jakarta: Anton Permana Syahganda Nainggolan Jumhur Hidayat