KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Undang-Undang Omnibus Law masih memantik pro dan kontra. Di tengah pro dan kontrak, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim (Dittipidsiber) Polri menangkap delapan (8) petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Para petinggi KAMI itu ditangkap di dua lokasi berbeda yakni Ibu Kota Jakarta dan Medan. “Kami (Dittipidsiber) Bereskrim tangkap merek di Medan dan Jakarta, ada 8 yang ditangkap,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono,Selasa (13/10), seperti dikutip dari Kompas TV.
Bareskrim Polri tangkap 8 anggota KAMI terkait ricuh demo UU Cipta Kerja
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Undang-Undang Omnibus Law masih memantik pro dan kontra. Di tengah pro dan kontrak, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim (Dittipidsiber) Polri menangkap delapan (8) petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Para petinggi KAMI itu ditangkap di dua lokasi berbeda yakni Ibu Kota Jakarta dan Medan. “Kami (Dittipidsiber) Bereskrim tangkap merek di Medan dan Jakarta, ada 8 yang ditangkap,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono,Selasa (13/10), seperti dikutip dari Kompas TV.