Bareskrim Polri tangkap 8 anggota KAMI terkait ricuh demo UU Cipta Kerja



KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Undang-Undang Omnibus Law masih memantik pro dan kontra. Di tengah pro dan kontrak, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim (Dittipidsiber) Polri menangkap delapan (8) petinggi  Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).

Para petinggi KAMI itu ditangkap di dua lokasi berbeda yakni Ibu Kota Jakarta dan Medan.

“Kami (Dittipidsiber) Bereskrim tangkap merek di Medan dan Jakarta, ada 8 yang ditangkap,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat  (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono,Selasa (13/10), seperti dikutip dari Kompas TV.

Kedelapan petinggi KAMI tersebut sedang diperiksa di Gedung Bareskrim Polri. Mereka diduga melanggar pasal tentang undang-undang ITE.

Penangkapan bermula dari) Percakapan di grup WhatsApp. Delapan orang tersebut diduga memberikan informasi menyesatkan.

Kata Awi, informasi yang disebar kedelapan orang tersebut juga bermuatan suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA) serta penghasutan

Baca Juga: Manaker: UU Cipta Kerja jaga keseimbangan penciptaan lapangan kerja dan perlindungan

Adapun, 8 orang petinggi KAMI yang diamankan:

KAMI Medan:

Juliana

Devi

Khairi Amri

Wahyu Rasari Putri

KAMI Jakarta:

Anton Permana

Syahganda Nainggolan

Jumhur Hidayat

Kingkin Anida

Ketua Komite Eksekutif KAMI, Ahmad Yani mengatakan belum mengetahui  alasan penangkapan Syahganda dan Jumhur dan anggota KAMI lainnya. Hanya, kata dia, penangkapan Anton, diduga karena unggahan di media sosial,  meski ia belum bisa memastikan isi unggahan tersebut.

Ahmad Yani juga membantah bahwa KAMI  punya andil dalam kerusuhan di ujung demo menolak omnibus law atau UU Cipta Kerja Ia mengklaim bahwa KAMI adalah gerakan moral, gerakan intelektual yang sangat menentang kekerasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Titis Nurdiana