Bareskrim Polri Tetapkan 1 Tersangka Baru Dalam Kasus Dana Syariah Indonesia (DSI)



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) mengungkapkan perkembangan terbaru perkara fintech peer to peer (P2P) lending berbasis syariah, PT Dana Syariah Indonesia (DSI). 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Bigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka baru dalam perkara DSI, yakni tersangka atas nama FH.

Ade menjelaskan FH merupakan founder dan advisor PT DSI yang juga merupakan Eks Direktur Operasional dan Sarana Sistem Informasi periode 2014-2017, dan eks Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital periode 2017-2018 di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Eks Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko periode 2018-2022 di Bursa Efek Indonesia (BEI).


Baca Juga: BI Rate Naik ke 5,50%, Jamkrida Sumbar Waspadai Risiko Klaim Penjaminan

Ade mengungkapkan penetapan tersangka FH berdasarkan fakta penyidikan yang didapatkan oleh Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri atas 5 alat bukti yang sah, berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, barang bukti, bukti elektronik. 

"Pada Senin, 8 Juni 2026, melalui hasil gelar perkara untuk kepentingan penetapan tersangka, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah kembali menetapkan 1 orang tersangka baru dalam perkara aquo, yaitu tersangka atas nama FH," ujar Ade dalam keterangan resmi yang dikirimkannya kepada Kontan, Rabu (10/6).

Secara rinci, Ade menyampaikan tersangka FH diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana penggelapan dan/atau tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana penipuan melalui media elektronik dan/atau tindak pidana membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan dan/atau tanpa didukung dokumen yang sah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT DSI. Tindakan tersebut menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi borrower existing yang terjadi pada periode 2018 sampai 2025.

Tersangka dikenakan Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 299 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ade mengatakan penetapan tersangka FH merupakan hasil pengembangan dari penyidikan yang dilakukan terhadap 4 tersangka sebelumnya, yakni Direktur Utama sekaligus Pemegang Saham PT DSI Taufiq Aljufri (TA), ARL selaku Komisaris dan Pemegang Saham PT DSI, Mery Yuniarni (MY) yang merupakan Eks Direktur dan Pemegang Saham PT DSI, serta tersangka AS yang merupakan Eks Direktur PT DSI periode 2018 hingga 2024 sekaligus Founder PT DSI.

Baca Juga: AASI Sebut Peta Bisnis Asuransi Syariah Kian Dinamis Setelah Spin Off UUS

Ade menjelaskan beberapa peran penting dan fakta perbuatan keterlibatan dari tersangka FH dalam perkara PT DSI, antara lain tersangka FH selaku founder and advisor di PT DSI. Dia juga diketahui mendirikan dan menjabat pada beberapa perusahaan afiliasi dari PT DSI, antara lain komisaris pada PT Mediffa Barokah Internasional, Direktur Utama PT Iqqon Triarta Mas, Komisaris PT Duo Putra Lestari, pemegang saham mayoritas di PT BPRS Aalbarokah, PT Surya Finansial Utama (SFU), dan PT Surya Ritelindo Utama (SRU).

Tersangka FH juga diketahui sebagai pemilik saham nominee tanpa setor modal di PT DSI, serta aktif mengikuti dan memberikan saran masukan pada saat rapat untuk pengembangan PT DSI baik Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) maupun weekly meeting.

Ade menambahkan, tersangka FH juga aktif mencari dan merekomendasikan relasi, calon pemodal, super lender untuk PT DSI. Selain itu, FH juga mengetahui terkait adanya campaign project fiktif yang diunggah ke website dan aplikasi PT DSI untuk menarik para lender menginvestasikan dananya, serta aktif mengikuti event yang diselenggarakan oleh PT DSI.

Untuk kepentingan penyidikan, Ade mengatakan tersangka FH telah dimintakan pencegahan keluar negeri melalui Ditjen Imigrasi Kemenimipas RI selama 20 hari ke depan mulai 8 Juni 2026 hingga 27 Juni 2026.

Terhadap tersangka FH, Ade menyebut penyidik akan mengirimkan surat panggilan tersangka untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka yang dijadwalkan pada Rabu (17/6/2026) di ruang pemeriksaan  lantai 5 Gedung Bareskrim Polri.

Dalam penanganan perkara a quo, Ade menyampaikan penyidik juga terus berkoordinasi dengan PPATK, OJK, Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta pihak terkait lainnya guna mengoptimalkan upaya penelusuran aset (asset tracing) untuk menemukan, mengidentifikasi, dan melacak harta kekayaan yang disembunyikan, dialihkan, atau berasal dari hasil tindak pidana, sekaligus mengamankan aset tersebut sebagai barang bukti dalam rangka memaksimalkan pemulihan kerugian (asset recovery) para korban atau lender. 

Dia bilang penyidik tidak hanya berkonsentrasi pada proses penyidikan dalam perkara a quo, tetapi juga mengoptimalkan asset tracing untuk ruang pemulihan kerugian para korban PT DSI, dalam hal itu adalah lender.

Sampai saat ini, Ade menerangkan hasil asset tracing yang telah dilakukan mencapai nilai Rp 320 miliar, yang terdiri dari aset bergerak, aset tidak bergerak, aset keuangan, rekening, deposito, piutang, serta aset lainnya yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana. 

"Asset tracing akan terus dilakukan dalam rangka mengoptimalkan pemulihan kerugian para korban," tuturnya.

Berkaitan dengan hal tersebut, Ade menyampaikan penyidik juga telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait proses permohonan restitusi bagi para korban perkara PT DSI dan memfasilitasi para korban agar hak-haknya dapat terpenuhi dan terakomodir melalui mekanisme restitusi sesuai dengan amanat pada Pasal 179 KUHAP.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan terus mendukung proses penegakan hukum yang berlangsung, antara lain melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum, serta pihak terkait dalam rangka penanganan kasus.

"Khususnya, dalam upaya penelusuran aset dan pengembalian dana lender sesuai ketentuan yang berlaku," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK.

Baca Juga: Meski Permintaan Melandai, Bank Tetap Optimistis Pembiayaan Emas Tumbuh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TAG: