KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bareskrim Polri menetapkan 245 orang dan 20 korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Dari 20 korporasi tersebut, empat merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) dan 16 lainnya perusahaan dalam negeri. Penetapan tersangka ini menjadi bagian dari penindakan terhadap karhutla yang berdampak pada ribuan hektare lahan.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan, Polri mencatat 287 laporan polisi terkait karhutla dengan luas lahan terbakar mencapai 5.859,12 hektare.
Baca Juga: Rosan Tanggapi soal Pemerintah Singapura Panggil 10 Perusahaan Terlibat Karhutla “Dari 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, empat merupakan perusahaan penanaman modal asing dan 16 lainnya merupakan perusahaan dalam negeri,” kata Asep dalam siaran pers, Kamis (29/10/2026). Berdasarkan wilayah, Polda Kalimantan Barat mencatat laporan karhutla terbanyak, yakni 68 laporan. Berikutnya, Polda Riau dengan 59 laporan dan Polda Kalimantan Tengah sebanyak 43 laporan. Sementara itu, dalam penanganan perkara yang melibatkan korporasi, Polri mencatat 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare. Asep menegaskan, penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti dan menggunakan metode Scientific Crime Investigation. Polri menindak pihak yang terbukti bertanggung jawab, baik atas kebakaran yang disengaja maupun akibat kelalaian.
Baca Juga: Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla, 4 Perusahaan Asing Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penanganan karhutla juga membutuhkan upaya pencegahan agar kebakaran tidak terus berulang. Untuk mendukung penanganan di lapangan, Polri mengerahkan 1.000 personel bantuan kendali operasi (BKO) dari berbagai unsur, termasuk Korps Brimob.
Selain itu, sebanyak 403 personel dikerahkan untuk memberikan edukasi pencegahan karhutla kepada masyarakat. Polri juga menyediakan dukungan tenaga medis bagi warga terdampak dan petugas di lapangan. Korporasi yang terlibat dalam perkara karhutla disangkakan melanggar Pasal 98 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 99 ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ketentuan tersebut mengatur tindak pidana terkait pencemaran atau kerusakan lingkungan akibat kesengajaan maupun kelalaian, serta pembakaran lahan. Sumber:
https://nasional.kompas.com/read/2026/10/29/19454151/polri-tetapkan-245-orang-dan-20-korporasi-jadi-tersangka-karhutla. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News