KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menyatakan Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus membeberkan penanganan perkara fintech peer to peer (P2P) lending berbasis syariah, PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pada Kamis (5/2/2026), penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara DSI, yakni Taufiq Aljufri (TA) selaku direktur utama dan pemegang saham PT DSI. "Selain itu, inisial MY sebagai eks direktur dan pemegang saham PT DSI, dan ARL sebagai komisaris dan pemegang saham PT DSI," ungkapnya dalam keterangan resmi yang diterima Kontan, Jumat (6/2/2026).
Baca Juga: Bareskrim Polri Beberkan Perkembangan Terbaru tentang Penyidikan Perkara DSI Adapun penetapan itu dilaksanakan sebagai lanjutan proses dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana penggelapan dan/atau tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana penipuan melalui media elektronik dan/atau tindak pidana membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan dan/atau tanpa didukung dokumen yang sah dan tindak pidana pencucian uang atas penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT Dana Syariah Indonesia, dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi borrower existing. Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 299 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang terjadi sekitar periode Tahun 2018 sampai dengan 2025. "Pada Kamis, 5 Februari 2026, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri juga telah mengirimkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri kepada Direktur Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia terhadap 3 orang tersangka pada perkara a quo," ungkapnya. Pada hari yang sama, Ade mengatakan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah mengirimkan surat panggilan kepada ketiga orang tersangka pada perkara a quo untuk jadwal pemeriksaan. "Adapun jadwal pemeriksaan para tersangka diagendakan pada Senin, 9 Februari 2026, pukul 10.00 WIB, di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri," tuturnya. Pada 5 Februari 2026, Ade mengungkapkan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri kembali menerima 1 Laporan Polisi dari pelapor yang merupakan korban atau lender yang mewakili 146 orang lender DSI. Dengan demikian, total sudah 5 Laporan Polisi yang diterima oleh Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri. Pada 3 Februari 2026, Ade menyampaikan Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri kembali telah melaksanakan Rapat Koordinasi Lanjutan dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan analisis aliran dana atau transaksi keuangan terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi.
Baca Juga: Modus Pinjaman Syariah DSI Terbongkar: Investor Wajib Tahu Pola Skema Ponzi Pada 3 Februari 2026, dia bilang Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri juga kembali melakukan koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sekaligus telah mengirimkan surat dan lampiran data para lender atau korban PT DSI kepada LPSK untuk pendataan para korban. Hal itu juga sebagai bahan verifikasi dan validasi data para korban. Tahapan itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari koordinasi sebelumnya. Adapun data jumlah lender periode 2018 sampai September 2025 sebanyak 11.151 orang lender yang outstanding dananya masih berada di PT DSI, dengan nilai mencapai Rp 2,48 triliun. Ade mengatakan angka itu didapatkan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan langsung PT DSI pada 7 Oktober 2025 yang dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lebih lanjut, Ade menyampaikan Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri terus mengoptimalkan upaya asset tracing atau penelusuran aset, terutama untuk mengikuti jejak uang atau follow the money hasil tindak pidana, mengidentifikasi lokasi harta yang disembunyikan, dan mengamankannya untuk pemulihan kerugian para korban. Untuk kepentingan penyidikan dalam penanganan perkara a quo, Ade menyebut Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang ahli untuk dimintai keterangannya, di antaranya ahli fintech dari OJK, ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ahli digital forensik, serta ahli pidana dan ahli keuangan syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). "Kami memastikan bahwa penyidikan atas perkara a quo akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas," kata Ade. Asal tahu saja, DSI diterpa masalah tertundanya pengembalian dana maupun pembayaran imbal hasil lender. Sebelumnya, Bareskrim Polri juga sudah melakukan kegiatan upaya paksa penggeledahan kantor DSI.
Baca Juga: Temui Prabowo, Tokoh - Tokoh Ini Desak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Diganti Dari penggeledahan itu, tim penyidik telah melakukan upaya paksa penyitaan terhadap barang bukti, baik yang dihasilkan atau diperoleh dari tindak pidana, maupun yang digunakan untuk melakukan tindak pidana atau yang memiliki hubungan langsung dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan atau terjadi. "Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri dari hasil upaya paksa penggeledahan yang telah dilakukan di kantor DSI berupa barang bukti fisik dan elektronik," ucapnya. Secara rinci, Ade menerangkan barang bukti fisik yang disita berupa berbagai dokumen perusahaan DSI, antara lain dokumen keuangan dan pembukuan, dokumen kerja sama dan perjanjian, dokumen pembiayaan dan jaminan, dokumen kebijakan internal dan tata kelola perusahaan. Selain itu, ada juga dokumen profil dan kegiatan usaha perusahaan, termasuk beberapa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang merupakan agunan borrower macet, serta sarana pendukung operasional perusahaan. Sementara itu, untuk barang bukti elektronik yang disita berupa data dan informasi digital yang tersimpan dalam sistem teknologi informasi perusahaan, termasuk data operasional, data transaksi, serta dokumen elektronik yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dana dan pembiayaan, yang diperoleh dari perangkat elektronik dan perangkat keras teknologi informasi berupa unit CPU dan mini PC.
Kronologi Awal Perkara DSI
Terkait kronologi, Ade mengatakan sekitar Juni 2025, terdapat pengaduan masyarakat atau para lender DSI yang disampaikan kepada OJK mengenai kesulitan melakukan penarikan dana. Adapun imbal hasil yang dijanjikan DSI adalah 18% yang akan diberikan kepada para lender. Dalam temuan, dia mengatakan DSI diduga menciptakan borrower-borrower fiktif atau borrower asli dengan proyek fiktif.
Baca Juga: Polri Sebut Pemulangan Riza Chalid Membutuhkan Proses dan Waktu Panjang "Hasil penyelidikan yang didapatkan, betul borrower menjalani kerja sama dengan DSI. Setelah itu, disalurkan pinjamannya kepada borrower tersebut. Namun, pihak borrower tanpa sepengetahuan borrower itu digunakan kembali oleh DSI untuk menciptakan proyek-proyek fiktif buatan dari DSI. Jadi, antara 100 yang diklaim, 99-nya adalah fiktif," tuturnya. Dalam perkembangannya, Ade mengatakan ada beberapa indikasi fraud yang ditemukan atau berhasil diidentifikasi oleh tim penyidik. Dia menjelaskan dana lender yang dihimpun melalui rekening escrow diduga dialihkan ke beberapa perusahaan terafiliasi dari DSI. "Jadi, bukan disalurkan kepada borrower, tetapi dialihkan ke rekening vehicle atau rekening escape-nya, kemudian langsung masuk ke rekening perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT DSI atau yang dikenal dengan perusahaan vehicle atau rekening vehicle yang dikendalikan oleh pengurus dan pemegang saham di PT DSI, dengan pola transaksi yang tidak sesuai dengan tujuan pendanaannya," kata Ade. Ade bilang tim penyidik juga menemukan fakta bahwa ada proyek-proyek fiktif yang diciptakan dengan menggunakan borrower-borrower yang sudah masuk dalam list oleh PT DSI. Dia bilang borrower yang masuk dalam list itu sendiri tidak mengetahui ketika namanya digunakan kembali dengan tujuan agar kembali mendanai proyek-proyek fiktif ciptaan dari PT DSI.
Baca Juga: Red Notice Muhammad Riza Chalid Terbit, Polri Klaim Tim Sudah di Luar Negeri Atas hasil penyelidikan, ditemukan dua alat bukti yang sah terkait dengan tindak pidana. Alhasil, Bareskrim Polri meningkatkan perkara DSI menjadi penyidikan pada 14 Januari 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan temuan indikasi fraud, Ade mengatakan PT DSI diduga melanggar sejumlah ketentuan, yakni Pasal 158 POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News