KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas (Satgas) Pangan pada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan produksi dan peredaran beras premium yang tidak sesuai dengan standar mutu oleh PT Padi Internasional Makmur (PT PIM) yang memasarkan produk beras dengan merek Sania, Fortune, Sovia, dan Siip. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan oleh Satgas Pangan Polri, termasuk pemeriksaan terhadap saksi, ahli, serta hasil uji laboratorium. “Dari hasil penyidikan ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka yang bertanggung jawab terhadap produksi dan peredaran beras premium yang tidak sesuai dengan standar mutu pada kemasan,” kata Helfi dalam konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (5/8/2025).
Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Tersangka Baru Terkait Kasus Beras Oplosan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas (Satgas) Pangan pada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan produksi dan peredaran beras premium yang tidak sesuai dengan standar mutu oleh PT Padi Internasional Makmur (PT PIM) yang memasarkan produk beras dengan merek Sania, Fortune, Sovia, dan Siip. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan oleh Satgas Pangan Polri, termasuk pemeriksaan terhadap saksi, ahli, serta hasil uji laboratorium. “Dari hasil penyidikan ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka yang bertanggung jawab terhadap produksi dan peredaran beras premium yang tidak sesuai dengan standar mutu pada kemasan,” kata Helfi dalam konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (5/8/2025).
TAG: