Bareskrim Polri Ungkap 619 Kasus Judi Online, 734 Orang Ditetapkan Tersangka



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya penegakan hukum untuk pemberantasan judi online dilakukan. 

Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, kepolisian telah mengungkap sebanyak 619 kasus judi online sejak periode 5-20 November 2024.

"Dari kasus itu telah ditetapkan sebanyak 734 orang tersangka terdiri dari operator admin, penjual chip hingga pencari bakat," kata Wahyu dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Kamis (21/11). 


Baca Juga: Bank Indonesia Bekukan 7.500 Rekening Terkait Judi Online

Wahyu menyebut, dari total tersangka itu, beberapa diantaranya juga merupakan warga negara asing (WNA). Termasuk server yang sudah terungkap juga ada yang berasal dari luar negera Indonesia. 

Adapun, jumlah uang yang telah disita dalam perkara ini telah mencapai Rp 77,6 miliar. 

Selain uang, Wahyu menyebut, sejumlah barang bukti lain pun disita, di antaranya handphone, tablet, laptop, bangunan, hingga senjata api.  

"Ada 858 unit handphone, 111 unit laptop, PC maupun tablet, kemudian 470 buku rekening, 829 kartu ATM, 6 unit kendaraan, 2 unit bangunan, dan ada 27 senjata api," ujarnya. 

Baca Juga: Komdigi Surati Google, Tiktok dan Meta Hapus Kata Kunci Judi Online

Wahyu memastikan akan memperluas pemeriksaan dengan penelusuran aset terhadap harta benda yang diperoleh dari kegiatan ilegal ini. 

Polisi juga tidak menutup kemungkinan untuk menetapkan tersangka lain dalam kasus judi online tersebut. 

Selanjutnya: Tom Lembong Tegaskan Kebijakan Impor Gula Sudah Dilaporkan ke Presiden Jokowi

Menarik Dibaca: Peringatan Dini Cuaca Besok (22/11) Hujan Lebat, Provinsi Ini Waspada Bencana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat