KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya penegakan hukum untuk pemberantasan judi online dilakukan. Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, kepolisian telah mengungkap sebanyak 619 kasus judi online sejak periode 5-20 November 2024. "Dari kasus itu telah ditetapkan sebanyak 734 orang tersangka terdiri dari operator admin, penjual chip hingga pencari bakat," kata Wahyu dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Kamis (21/11).
Bareskrim Polri Ungkap 619 Kasus Judi Online, 734 Orang Ditetapkan Tersangka
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya penegakan hukum untuk pemberantasan judi online dilakukan. Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, kepolisian telah mengungkap sebanyak 619 kasus judi online sejak periode 5-20 November 2024. "Dari kasus itu telah ditetapkan sebanyak 734 orang tersangka terdiri dari operator admin, penjual chip hingga pencari bakat," kata Wahyu dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Kamis (21/11).