KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Rudi Heriyanto menyatakan akan segera mengembalikan Kapal Pesiar (Super Yacht) Equanimity kepada Equanimity Cayman Ltd. Rudi menjelaskan, upaya pengembalian ini seturut dengan putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan Equanimity Cayman kepada Direktur Tipideksus Bareskrim Polri atas penyitaan Equanimity. "Sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum, mengingat putusan Praperadilan bersifat final dan tidak dimungkinkan buntuk melakukan upaya hukum, maka Dittipideksus Bareskrim Polri akan mematuhu perintah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk segera mengembalikan kepada pemiliknya yaitu Equanimity Cayman," jelasnya saat memberikan keterangan pers di kantor Ditipideksus, Jakarta Selasa (17/4) malam.
Bareskrim segera kembalikan kapal pesiar Equanimity
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Rudi Heriyanto menyatakan akan segera mengembalikan Kapal Pesiar (Super Yacht) Equanimity kepada Equanimity Cayman Ltd. Rudi menjelaskan, upaya pengembalian ini seturut dengan putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan Equanimity Cayman kepada Direktur Tipideksus Bareskrim Polri atas penyitaan Equanimity. "Sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum, mengingat putusan Praperadilan bersifat final dan tidak dimungkinkan buntuk melakukan upaya hukum, maka Dittipideksus Bareskrim Polri akan mematuhu perintah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk segera mengembalikan kepada pemiliknya yaitu Equanimity Cayman," jelasnya saat memberikan keterangan pers di kantor Ditipideksus, Jakarta Selasa (17/4) malam.