Bareskrim Sita 6,4 Ton Beras Fortifikasi, Lima Merek Diduga Tak Sesuai Klaim



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bareskrim Polri menyita 6,4 ton beras fortifikasi dari lima merek yang diduga memiliki mutu dan kandungan gizi tidak sesuai dengan klaim pada kemasan. Penyitaan dilakukan setelah hasil pengujian laboratorium menemukan ketidaksesuaian pada produk tersebut.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Suhasto, mengatakan lima merek yang menjadi objek perkara adalah Idola Hijau Fortifikasi, Idola Merah Fortifikasi, Raja Lele, Cantik Manis, dan Wijaya Kusuma.

“Kelima merek tersebut, mutu dan kandungan gizinya ini tidak sesuai dengan level pada kemasan,” ujar Suhasto dalam konferensi pers di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/10/2026).


Baca Juga: Stimulus Nataru Dinilai Hanya Bantu Mobilitas, Bukan Dongkrak Daya Beli

Kelima merek tersebut diproduksi oleh PT DTA. Bareskrim telah meningkatkan penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan setelah memeriksa 12 saksi, meminta keterangan ahli, dan memperoleh hasil pengujian laboratorium. Namun, penyidik belum mengumumkan penetapan tersangka.

Pengusutan perkara ini dilakukan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan dan Badan Pangan Nasional (Bapanas). 

Penanganan kasus tersebut menindaklanjuti surat Menteri Pertanian sekaligus Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman kepada Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto tertanggal 15 September 2026 mengenai permasalahan beras fortifikasi.

Pengusutan ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang ditindaklanjuti melalui Program Quick Wins 1 Kegiatan 13 Kapolri tentang Polisi Peduli Pangan Nasional.

Dalam perkara ini, polisi menyita 1.194 kemasan beras dengan berat total 6.405 kilogram. Barang bukti tersebut terdiri dari beras Idola Merah kemasan 5 kilogram sebanyak 388 kemasan, Idola Hijau kemasan 5 kilogram sebanyak 190 kemasan, Cantik Manis kemasan 5 kilogram sebanyak 148 kemasan, Raja Lele kemasan 5 kilogram sebanyak 380 kemasan, serta Wijaya Kusuma kemasan 10 kilogram sebanyak 87 kemasan.

Total beras yang disita diperkirakan bernilai Rp 155,29 juta. Polisi juga menyita satu rangkaian mesin penggilingan beras (rice milling unit) yang diperkirakan bernilai Rp 1 miliar.

Selama April-Agustus 2026, PT DTA diketahui memproduksi sekitar 2,5 juta kilogram beras fortifikasi. Dengan asumsi harga jual rata-rata Rp 18.100 hingga Rp 27.998 per kilogram, nilai ekonomis produksinya diperkirakan mencapai Rp 69,99 miliar. 

Angka tersebut merupakan estimasi nilai produksi berdasarkan volume dan harga jual rata-rata, bukan keuntungan bersih perusahaan.

Bareskrim menyangkakan dugaan pelanggaran Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e, dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 

Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

Baca Juga: Lewat KEK Pariwisata, Pemerintah Bidik 17,6 Juta Turis dan Devisa US$ 24 Miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News