KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah melakukan kegiatan upaya paksa penggeledahan kantor fintech peer to peer (P2P) lending berbasis syariah, PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang beralamat di District 8, Prosperity Tower Lantai 12 Unit A, Unit B dan Unit J, Jalan Jenderal Sudirman Kav 52-53, Jakarta Selatan, pada Jumat (24/1/2026). Asal tahu saja, DSI diterpa masalah tertundanya pengembalian dana maupun pembayaran imbal hasil lender. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Bigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan penggeledahan itu dimulai pukul 15.30 WIB sampai Sabtu (24/1/2026) pukul 07.30 WIB.
Penggeledahan itu memakan waktu sekitar 16 jam untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau penggelapan. Tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana penipuan melalui media elektronik dan/atau tindak pidana membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan dan/atau tanpa didukung dokumen yang sah. Serta, tindak pidana pencucian uang atas penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT DSI dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi borrower existing.
Baca Juga: Geledah Kantor DSI, Ini yang Dilakukan Bareskrim Mabes Polri Dalam upaya paksa penggeledahan tersebut, Ade mengungkapkan, tim penyidik telah melakukan upaya paksa penyitaan terhadap barang bukti, baik yang dihasilkan atau diperoleh dari tindak pidana. Maupun yang digunakan untuk melakukan tindak pidana atau yang memiliki hubungan langsung dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan atau terjadi. "Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri dari hasil upaya paksa penggeledehan yang telah dilakukan di kantor DSI berupa barang bukti fisik dan elektronik," ucapnya dalam keterangan resmi kepada Kontan, Sabtu (24/1/2026). Secara rinci, Ade menerangkan, barang bukti fisik yang disita berupa berbagai dokumen perusahaan DSI. Antara lain dokumen keuangan dan pembukuan, dokumen kerja sama dan perjanjian, dokumen pembiayaan dan jaminan, dokumen kebijakan internal dan tata kelola perusahaan. Seain itu, ada juga dokumen profil dan kegiatan usaha perusahaan, termasuk beberapa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang merupakan agunan borrower macet, serta sarana pendukung operasional perusahaan. Sementara itu, untuk barang bukti elektronik yang disita berupa data dan informasi digital yang tersimpan dalam sistem teknologi informasi perusahaan. Termasuk data operasional, data transaksi, serta dokumen elektronik yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dana dan pembiayaan, yang diperoleh dari perangkat elektronik dan perangkat keras teknologi informasi berupa unit CPU dan mini PC. Sebagai informasi, penanganan perkara DSI berdasarkan 4 laporan polisi yang masuk ke Bareskrim Polri. Sebelumnya, dalam perkembangan penanganan perkara, Ade mengatakan ada beberapa indikasi fraud dan skema ponzi dalam penanganan perkara DSI. Ade menerangkan kronologinya, yakni sekitar Juni 2025, terdapat pengaduan masyarakat atau para lender DSI yang disampaikan kepada OJK mengenai kesulitan melakukan penarikan dana. Adapun imbal hasil yang dijanjikan DSI adalah 18% akan diberikan kepada para lender. Dalam temuan, dia mengatakan DSI diduga menciptakan borower-borower fiktif atau borower asli dengan proyek fiktif. "Hasil penyelidikan yang didapatkan, betul borower menjalani kerja sama dengan DSI. Setelah itu, disalurkan pinjamannya kepada borower tersebut. Namun, pihak borrower tanpa sepengetahuan borower itu digunakan kembali oleh DSI untuk menciptakan proyek-proyek fiktif buatan dari DSI. Jadi, antara 100 yang diklaim, 99-nya adalah fiktif," tuturnya. Dalam perkembangannya, Ade mengatakan, ada beberapa indikasi fraud yang ditemukan atau berhasil diidentifikasi oleh tim penyidik. Dia menjelaskan dana lender yang dihimpun melalui rekening escrow diduga dialihkan ke beberapa perusahaan terafiliasi dari DSI. "Jadi, bukan disalurkan kepada borrower, tetapi dialihkan ke rekening vehicle atau rekening escape-nya, kemudian langsung masuk ke rekening perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT DSI atau yang dikenal dengan perusahaan vehicle atau rekening vehicle yang dikendalikan oleh pengurus dan pemegang saham di PT DSI, dengan pola transaksi yang tidak sesuai dengan tujuan pendanaannya," kata Ade. Ade bilang tim penyidik juga menemukan fakta bahwa ada proyek-proyek fiktif yang diciptakan dengan menggunakan borrower-borrower yang sudah masuk dalam list oleh PT DSI. Dia bilang borrower yang masuk dalam list itu sendiri tidak mengetahui ketika namanya digunakan kembali dengan tujuan agar kembali mendanai proyek-proyek fiktif ciptaan dari PT DSI.
Baca Juga: Istana Panggil OJK Soal Dana Syariah Indonesia, Skema DSI Rugikan Rp 1,4 Triliun Atas hasil penyelidikan, ditemukan dua calon bukti yang sah terkait dengan tindak pidana. Alhasil, Bareskrim Polri meningkatkan perkara DSI menjadi penyidikan pada 14 Januari 2026 dan kini proses penyidikan masih berlangsung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan temuan indikasi fraud, Ade mengatakan PT DSI diduga melanggar sejumlah ketentuan, yakni Pasal 158 POJK Nomor 40 Tahun 2024 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News