Bareskrim Sita Kantor PT SMI di Jakarta Barat Terkait Kasus Robot Trading Net89



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali melakukan penyitaan aset terkait kasus penipuan investasi robot trading Net89.

Kepala Biro Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, aset terbaru yang digeledah dan disita adalah gedung PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) di kantor wilayah Palmerah, Jakarta Barat.

"Pada hari Senin tanggal 5 Desember 2022 pukul 16.30 WIB penyidik Subdit II Tim Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan kegiatan penggeledahan dan penyitaan kantor PT SMI di Gedung Soho Capital 31 Palmerah, Jakarta Barat," kata Nurul dalam konferensi virtual, Selasa (6/12/2022).


Baca Juga: kasus Net89, Polri Sita Bandana Reza Paten yang Dibeli dari Atta Halilintar Rp 2,2 M

Nurul mengatakan, dari hasil penggeledahan, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti dan menyita rekening para tersangka.

Barang bukti tersebut antara lain adalah dua unit laptop, lima unit PC, satu bundel print-out dokumen solusi bantuan final SMI, satu bundel data print-out permohonan access card Soho Capital.

"Satu buah majalah properti dan bank dengan cover foto saudara AA selaku CEO PT SMI dan satu buah majalah Main Income dengan cover 12 orang leader mereka, 12 orang yang terbaik," imbuh dia.

Tak hanya itu, penyidik juga menyita aset Neo Soho PT SMI senilai Rp 4,5 miliar. Diberitakan sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik tersangka penipuan berkedok robot trading aplikasi Net89.

Salah satu aset yang sudah disita yakni satu Gedung PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) atau Net89 di Kawasan Tangerang, Banten.

Baca Juga: Kasus Robot Trading Net89 Dijerat TPPU, Ini Penjelasan Pakar Hukum

“Satu Gedung Tower PT SMI Net89 di BSD Boulevard Utara, Tangerang senilai Rp 715 miliar. Yang kedua kantor PT SMI Net89 di Ruko Foresta Bisnis Tangerang senilai Rp 11 miliar,” ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan videonya, Kamis (24/11/2022).

Selain itu, penyidik telah menyita uang dan sejumlah barang mewah milik para tersangka. Adapun barang yang disita dari tersangka David (D), yakni uang Rp 300 juta, mobil senilai Rp 270 juta, jam tangan, tas, laptop, serta handphone (HP).

“Satu unit jam tangan mewah merek Rolex senilai 250 juta, kemudian menyita tas mewah LV senilai 32 juta, satu unit laptop senilai 6 juta dan satu unit HP,” ujar dia.

Diketahui, total ada delapan tersangka dalam kasus tersebut. Namun, satu tersangka bernama Hanny Suteja atau HS meninggal dunia.

Tujuh tersangka lainnya itu adalah Andreas Andreyanto (AA) selaku pendiri atau pemilik Net89 PT Simiotik Multitalenta Indonesia (SMI). Kedua, Lauw Swan Hie Samuel (LSHS) selaku Direktur Net89 PT SMI. Ketiga, ada Erwin Saeful Ibrahim (ESI) selaku Founder Net89 PT SMI.

Baca Juga: Pengungkapan Kasus Robot Trading Net89 Belum Menyentuh Pemilik Usaha

Kemudian ada Alwin Aliwarga (AAL), Ferdi Iwan (FI), Reza Shahrani atau Reza Paten (RS) dan David (D) selaku sub-exchanger Net89 PT SMI.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus "Robot Trading" Net89, Bareskrim Sita Kantor PT SMI di Jakarta Barat"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto