KONTAN.CO.ID - SIDOARJO. Kepolisian Indonesia menyita fasilitas milik sebuah perusahaan lokal yang diduga terlibat dalam pengolahan emas hasil tambang ilegal, dengan nilai transaksi mencapai sekitar Rp 25,9 triliun. Bareskrim Polri menyita seluruh sarana dan prasarana milik PT Simba Jaya Utama (SJU) yang berlokasi di Jalan Berbek Industri II Nomor 31A, Waru, Sidoarjo, Jawa Timur. Penyitaan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara (minerba) serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan pengolahan emas hasil tambang ilegal. Transaksi emas yang sedang ditelusuri terjadi dalam periode 2019 hingga 2025. Nilai transaksi yang mencapai Rp 25,9 triliun tersebut menjadi salah satu temuan besar dalam kasus dugaan rantai pasok emas ilegal di dalam negeri.
Baca Juga:
Bea Cukai Jakarta Gagalkan Ekspor Ilegal 190 Kg Emas Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penyidik menyita seluruh fasilitas yang digunakan perusahaan dalam proses pengolahan dan pemurnian emas. "Objek penyitaan pada hari ini adalah seluruh sarana dan prasarana yang digunakan dalam proses pemurnian dan pengolahan emas. Seluruh mesin yang digunakan mulai dari tahap awal hingga pelabelan, serta bangunan kantor dan pabrik refinery menjadi objek penyitaan," kata Ade Safri, Kamis (11/6/2026). Menurut Ade Safri, penyitaan dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 563/Pen.Bid.B-Sita/2026/PN Sda tertanggal 9 Juni 2026. Penyitaan tersebut merupakan pengembangan dari perkara dugaan penampungan, pemanfaatan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan, dan penjualan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin usaha pertambangan yang sah. Menurut penyidik, emas yang diperoleh dan diproses PT Simba Jaya Utama diduga berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin di sejumlah wilayah, antara lain Kalimantan Barat, Papua Barat, dan beberapa daerah lainnya. Ade Safri mengatakan, penyidik sebelumnya telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, yakni Toko Mas Semar Nganjuk, PT Semar Permata Emas Mulia, rumah pemilik Toko Mas Semar Nganjuk, serta kantor dan pabrik PT SJU. "Dari hasil penyidikan yang didukung keterangan saksi, ahli, dokumen, barang bukti, dan bukti elektronik, penyidik sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka, yakni TW, DW, dan BSW," ujarnya.
Dua Direktur PT SJU Jadi Tersangka
Dalam pengembangan perkara, penyidik kemudian menetapkan dua tersangka baru, yakni DHB yang menjabat Direktur PT SJU periode 13 Agustus 2021 hingga 14 September 2022 dan VC yang menjabat Direktur PT SJU sejak 14 September 2022 hingga saat ini.
Baca Juga: Kejagung akan Lelang Ratusan Barang Mewah Eks Koruptor, Ada Mobil Ferrari-Emas "Sebenarnya ada tiga tersangka, yakni SB alias A yang diduga turut terlibat. Namun, yang bersangkutan telah meninggal dunia sehingga berdasarkan hukum tidak dapat dituntut. Oleh karena itu, penyidik menetapkan DHB dan VC sebagai tersangka baru dalam perkara ini," kata Ade Safri. Selain menetapkan tersangka, Bareskrim juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah kedua tersangka bepergian ke luar negeri selama proses penyidikan berlangsung. Hingga kini, penyidik masih mengembangkan perkara untuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat serta aset-aset yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pertambangan ilegal dan pencucian uang tersebut.
Sumber: https://surabaya.kompas.com/read/2026/06/11/150214878/bareskrim-sita-pabrik-pemurnian-emas-pt-simba-jaya-utama-di-sidoarjo?source=terpopuler. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News