JAKARTA. Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menahan seorang tersangka pelaku pemalsu tanda tangan Mandra Naih. Pemalsuan tanda tangan tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengadaan program siaran TVRI yang menjerat Mandra sebagai terdakwa. "Tersangka pelaku pemalsuan tanda tangan berinisial AD alias G, telah ditahan pada Jumat (2/10/2015)," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Suharsono, saat dihubungi, Senin (5/10). Sementara itu, pengacara Mandra, Soni Sudarsono, mengapresiasi langkah Bareskrim yang dengan cepat menahan pemalsu tanda tangan Mandra. Menurut dia, polisi benar-benar merespon apa yang terjadi saat ini dalam pengadilan.
Menurut Soni, dengan ditahannya pelaku pemalsu tanda tangan, peluang Mandra untuk bebas dari tuduhan korupsi semakin terbuka. Ia berharap, penetapan tersangka tersebut dapat menjadi bukti di pengadilan, bahwa bukti yang digunakan untuk menjerat Mandra tidak terbukti. "Ini merupakan konspirasi untuk menjatuhkan Mandra yang punya nama besar sebagai komedian. Tentunya, dengan proses sudah masuk persidangan, hal ini bisa menjadi pertimbangan hakim untuk membebaskan Mandra," kata Soni.