KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menangkap satu buron dalam kasus investasi bodong melalui robot trading dengan skema ponzi bernama Evotrade. Buron tersebut yang nama Andi Muhammad Agung Prabowo (AMA) merupakan pemilik Evotrade. "Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama Andi Muhammad Agung Prabowo," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan, dalam keterangannya, Senin (24/1/2022). Whisnu menjelaskan, penangkapan itu dilakukan pada 20 Januari 2022 sekitar pukul 16.00 WIB di salah satu hotel di Jalan Kebon Kacang, Jakarta Pusat.
Bareskrim Tangkap 1 Buronan Investasi Bodong Robot Trading Evotrade
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menangkap satu buron dalam kasus investasi bodong melalui robot trading dengan skema ponzi bernama Evotrade. Buron tersebut yang nama Andi Muhammad Agung Prabowo (AMA) merupakan pemilik Evotrade. "Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama Andi Muhammad Agung Prabowo," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan, dalam keterangannya, Senin (24/1/2022). Whisnu menjelaskan, penangkapan itu dilakukan pada 20 Januari 2022 sekitar pukul 16.00 WIB di salah satu hotel di Jalan Kebon Kacang, Jakarta Pusat.