KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidisiber) Bareskrim Polri menangkap sebanyak 31 tersangka kasus dugaan judi online di wilayah Denpasar, Bali. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, para pelaku yang ditangkap tergabung dalam sindikat judi online dari berbagai website. “Dalam penggerebekan tersebut, alhamdulillah kita mengamankan 31 orang yang diduga pelaku pengelola website h*********8 dan beberapa website perjudian online lainnya,” kata Adi Vivid dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Baca Juga: Judi Online, Bareskrim Petakan Figur Publik yang Diduga Mempromosikannya Ia mengungkapkan, penangkapan dilakukan pada 18 Agustus 2023 sekitar pukul 02.30 WITA di Kawasan Jalan Tukad Balian Nomor 899 X dan Jalan Tukad Balian nomor 191 Sidakarya, Sanur, Denpasar Selatan, Kota Bali. Menurutnya, lokasi tersebut digunakan oleh para sindikat judi online sebagai tempat tinggal dan tempat mengoperasionalkan aksinya. “Di lokasi kami temukan berbagai peralatan elektronik yang diduga digunakan untuk menunjang operasional praktek judi online tersebut, di antaranya bisa di lihat di depan sini ada beberapa HP, ada sarana untuk koneksi internet. Kemudian, ada juga PC dan laptop,” ujar Adi Vivid. Barang bukti yang diamankan adalah 240 personal computer (PC) atau laptop dan 253 handphone dari berbagai merek. Ada juga 58 rekening bank. Lebih lanjut, Adi Vivid mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari patroli siber yang dilakukan baik oleh Dittipidsiber Bareskrim maupun Direktorat Siber di seluruh jajaran polda. Adi Vivid mengungkapkan, dari website judi online h*********8 ditangkap sebanyak enam tersangka. Dari website judi online J********8 ditangkap sembilan tersangka. Kemudian, dari website judi online A********8 ditangkap enam tersangka; dari website judi online O*****8 ditangkap empat tersangka; dan terkait judi online S*****7 ditangkap lima tersangka.
Baca Juga: Menkominfo: Indonesia Darurat Judi Online! “Peran mereka adalah sebagai administrator dan leader telemarketing website. Kemudian, ada juga petugas telemarketing, dan ada juga petugas administrator dan koordinator dari seluruh website,” kata Adi Vivid. Sementara itu, Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizky Agung Prakoso mengatakan, para tersangka dikenakan pasal yang berbeda-beda sesuai perannya masing-masing.
Terhadap koordinator atau leader dari situs judi online, serta para petugas telemarketingnya dijerat Pasal 45 Ayat 2 jo Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 303 Ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP dan juga Pasal 3 dan Pasal 10 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kemudian, terhadap para karyawan telemarketing dijerat Pasal 45 Ayat 2 jo Pasal 27 Ayat 2 Undang-undang ITE dan Pasal 303 Ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP. “Jadi perbedaannya hanya terkait dengan pasal-pasal dalam undang-undang TPPU saja,” ujar Rizky. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul
"Polri Tangkap 31 Tersangka Sindikat Judi “Online” dari Berbagai Situs di Bali" Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto