JAKARTA. Pekan ini, penyidik Direktorat III Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara dugaan korupsi dana hibah Pemprov DKI Jakarta. Bareskrim sedang mengusut kasus dugaan korupsi danah hibah kepada Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta sebesar Rp 13,62 miliar pada 2014 dan 2015. Gelar perkara tersebut akan menentukan status hukum Sylviana Murni selaku mantan Ketua Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jalarta. "Dalam waktu dekat, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status Ibu Sylvi selanjutnya dalam kaitan dana hibah Kwarda," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwakto, di Mabes Polri, Selasa (21/2).
Bareskrim tentukan status Sylviana pekan ini
JAKARTA. Pekan ini, penyidik Direktorat III Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara dugaan korupsi dana hibah Pemprov DKI Jakarta. Bareskrim sedang mengusut kasus dugaan korupsi danah hibah kepada Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta sebesar Rp 13,62 miliar pada 2014 dan 2015. Gelar perkara tersebut akan menentukan status hukum Sylviana Murni selaku mantan Ketua Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jalarta. "Dalam waktu dekat, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status Ibu Sylvi selanjutnya dalam kaitan dana hibah Kwarda," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwakto, di Mabes Polri, Selasa (21/2).