KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus gagal bayar Koperasi PT Hanson Mitra Mandiri milik PT Hanson International Tbk terus bergulir. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan 12 tersangka perorangan dalam kasus tersebut. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Asep Adi Saputra menyebut, belasan tersangka perorangan tersebut berinisial DC, RA, RD, AT, RS, RI, JI, JM, JE, AD, MA, dan SU. Kepolisian juga menetapkan tersangka lain dari dua badan hukum yakni Hanson International dan Hansot Mitra Mandiri. “Sampai dengan hari ini sudah ditetapkan dua badan hukum sebagai tersangka dan 12 orang tersangka perorangan,” kata Asep dalam siaran langsung di akun Youtube TV Humas Polri, Selasa (5/5).
Bareskrim tetapkan 12 tersangka kasus gagal bayar Koperasi Hanson Mitra Mandiri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus gagal bayar Koperasi PT Hanson Mitra Mandiri milik PT Hanson International Tbk terus bergulir. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan 12 tersangka perorangan dalam kasus tersebut. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Asep Adi Saputra menyebut, belasan tersangka perorangan tersebut berinisial DC, RA, RD, AT, RS, RI, JI, JM, JE, AD, MA, dan SU. Kepolisian juga menetapkan tersangka lain dari dua badan hukum yakni Hanson International dan Hansot Mitra Mandiri. “Sampai dengan hari ini sudah ditetapkan dua badan hukum sebagai tersangka dan 12 orang tersangka perorangan,” kata Asep dalam siaran langsung di akun Youtube TV Humas Polri, Selasa (5/5).