Bareskrim tetapkan 12 tersangka kasus gagal bayar Koperasi Hanson Mitra Mandiri



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus gagal bayar Koperasi PT Hanson Mitra Mandiri milik PT Hanson International Tbk terus bergulir. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan 12 tersangka perorangan dalam kasus tersebut.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Asep Adi Saputra menyebut, belasan tersangka perorangan tersebut berinisial DC, RA, RD, AT, RS, RI, JI, JM, JE, AD, MA, dan SU. Kepolisian juga menetapkan tersangka lain dari dua badan hukum yakni Hanson International dan Hansot Mitra Mandiri.

“Sampai dengan hari ini sudah ditetapkan dua badan hukum sebagai tersangka dan 12 orang tersangka perorangan,” kata Asep dalam siaran langsung di akun Youtube TV Humas Polri, Selasa (5/5).


Baca Juga: Maraknya investasi berkedok koperasi, Menteri Teten: Kami akan benahi

Belasan tersangka tersebut dijerat pasal 46 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sayangnya, kepolisian tidak mengungkapkan bagaimana peranan tersangka dalam kasus tersebut. Polisi juga tidak menjelaskan secara detail terkait jabatan tersangka di perusahaan serta apakah mereka sudah ditahan atau belum.

Atas hal itu, kepolisian telah menyita satu hotel di Yogyakarta yang diduga kuat terkait kasus ini. Serta menyita sejumlah dokumen kepemilikan tanah seluas 500 hektare yang berada di Tangerang, Lebak, Bogor dan Purwakarta.

Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM mendalami lebih lanjut laporan tiga anggota Koperasi Hanson Mitra Mandiri (HMM). Dana anggota koperasi tersebut tidak bisa cair pada produk simpanan yang ada di koperasi tersebut.

Menurut Suparno, Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, pihaknya melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kasus tersebut.

Adapun tiga anggota koperasi yang mengadu tersebut menyatakan, simpanan berjangka yang mereka miliki ditunda penarikannya oleh Koperasi Hanson Mitra Mandiri. Total dana yang dimiliki ketiga anggota tersebut sekitar Rp 3 miliar.

Dari Maret 2018 sampai Oktober 2019, koperasi yang merupakan salah satu lini usaha Hanson International itu sudah menjaring sebanyak 700 anggota.

Baca Juga: Kemkop UKM siap beri sanksi ke Koperasi Hanson Mitra Mandiri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat