KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap tiga tersangka baru terkait kasus judi
online Slot82-78. Kini, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka. Wakil Ketua Satuan Tugas Judi Online Irjen Pol Asep Edi Suheri mengungkapkan penetapan tersangka ini merupakan hasil dari pendalaman perkara judi online situs Slot82-78 yang dilakukannya pada Oktober lalu. “Saat itu kami menangkap 7 orang tersangka yang terdiri dari 1 orang WNA dan 6 orang WNI dengan omset miliaran rupiah,” ujar Irjen Pol Asep Edi Suheri dalam siaran Kompas TV, Sabtu (2/11)
Adapun ketiga tersangka yang baru diringkus tersebut adalah Hartono Abdi Jaya (HAJ), serta Kristian alias CAS dan Ellen (E) yang merupakan petinggi PT Odeo Teknologi Indonesia, sebuah perusahaan penyedia jasa keuangan atau
merchant. Tersangka HAJ ditangkap pada 18 Oktober 2024. HAJ didapati bertindak sebagai pembuat perusahaan yang digunakan untuk deposit atau penarikan dana (
withdraw), yakni PT Anjana Jaya Teknologi (AJT) dan PT Mega Lintas Teknologi (MLT).
Baca Juga: Usai Penetapan Tersangka, Kantor Komdigi Digeledah terkait Judi Online “Tersangka HAJ ini juga menjadi koordinator dalam mencari dan menunjuk orang sebagai direktur dan komisaris dari perusahaan penyedia jasa keuangan lainnya, dalam hal ini untuk operasional situs Slot82-78,” ucap Asep. Sementara itu, tersangka CAS dan E ditangkap pada 1 November 2024. Adapun, tersangka CAS bertindak sebagai Direktur PT Odeo Teknologi dan tersangka E sebagai Komisaris PT Odeo Teknologi. “Yang mana PT OT (Odeo Teknologi) merupakan perusahaan jasa keuangan yang dibuat khusus untuk situs Slot82-78,” imbuh Asep. Situs Slot82-78 ini merupakan situs judi online berskala internasional yang jaringannya dikendalikan oleh WN China. Situs ini memiliki jumlah pemain lebih dari 85 ribu orang di Indonesia dengan
server yang berlokasi di luar negeri.
Baca Juga: Lindungi Situs Judi Online, Pegawai Komdigi Diduga Raup Untung Rp 8,5 miliar “Situs ini memberikan fasilitas untuk melakukan deposit dengan saldo minimal 10 ribu tanpa harus melakukan registrasi email dan nomor hp, oleh karena itu banyak orang yang tertarik,: bebernya. Terkait kasus ini, Bareskrim Polri juga berhasil menyita uang tunai sejumlah Rp70,138 miliar, dua unit kendaraan roda empat, tiga unit ponsel, dan satu unit laptop yang digunakan untuk operasional situs Slot82-78.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3)
juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5,
juncto Pasal 10 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 303 KUHP
juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman pidana dalam kasus ini paling lama 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Putri Werdiningsih