JAKARTA. Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri menetapkan tiga perusahaan di sektor perkebunan sebagai tersangka pembakar hutan di wilayah Sumatera Selatan. Ketiganya beroperasi di Ogan Komering Ilir, Sumsel. "Satu korporasi sudah ditetapkan sejak sebelum ini, yakni PT BMH. Sementara itu, dua korporasi yang baru ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan adalah PT TPR dan PT WAI," ujar Direktur Tipidter Brigjen (Pol) Yazid Fanani di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/9/2015). Yazid enggan mengungkap bagaimana modus perusahaan itu. Sebab, hal itu terkait pengembangan pengusutan perkara. Namun, secara garis besar, perusahaan-perusahaan itu memanfaatkan masyarakat untuk membakar lahan demi kepentingan perusahaan.
Bareskrim tetapkan 3 tersangka pembakaran hutan
JAKARTA. Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri menetapkan tiga perusahaan di sektor perkebunan sebagai tersangka pembakar hutan di wilayah Sumatera Selatan. Ketiganya beroperasi di Ogan Komering Ilir, Sumsel. "Satu korporasi sudah ditetapkan sejak sebelum ini, yakni PT BMH. Sementara itu, dua korporasi yang baru ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan adalah PT TPR dan PT WAI," ujar Direktur Tipidter Brigjen (Pol) Yazid Fanani di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/9/2015). Yazid enggan mengungkap bagaimana modus perusahaan itu. Sebab, hal itu terkait pengembangan pengusutan perkara. Namun, secara garis besar, perusahaan-perusahaan itu memanfaatkan masyarakat untuk membakar lahan demi kepentingan perusahaan.