Bareskrim Tetapkan 7 Tersangka Kasus Tindak Pidana Pemilu di Kuala Lumpur Malaysia



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemilihan umum (pemilu) di Kuala Lumpur, Malaysia. 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrin Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan gelar perkara tanggal 28 Februari 2023.  "(Ditetapkan) 7 tersangka," kata Djuhandani saat dikonfirmasi, Kamis (29/2/2024). 

Dibandingkan 2019 Adapun kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/60/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Februari 2024. Djuhandhani menyampaikan, para tersangka diduga memalsukan data dan daftar pemilih pada Pilpres 2024. Diduga, para tersangka menambah jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yang sudah ditetapkan.


Baca Juga: Pemilu Meningkatkan Tingkat Kecemasan dan Depresi, Perlu Penanganan Khusus

Para tersangka dijerat Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

"Dugaan tindak pidana pemilu berupa dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam pemilu setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap dan/atau dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih," ucap dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bareskrim Tetapkan 7 Tersangka Kasus Tindak Pidana Pemilu di Kuala Lumpur"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .