KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemilihan umum (pemilu) di Kuala Lumpur, Malaysia. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrin Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan gelar perkara tanggal 28 Februari 2023. "(Ditetapkan) 7 tersangka," kata Djuhandani saat dikonfirmasi, Kamis (29/2/2024). Dibandingkan 2019 Adapun kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/60/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Februari 2024. Djuhandhani menyampaikan, para tersangka diduga memalsukan data dan daftar pemilih pada Pilpres 2024. Diduga, para tersangka menambah jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yang sudah ditetapkan.
Bareskrim Tetapkan 7 Tersangka Kasus Tindak Pidana Pemilu di Kuala Lumpur Malaysia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemilihan umum (pemilu) di Kuala Lumpur, Malaysia. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrin Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan gelar perkara tanggal 28 Februari 2023. "(Ditetapkan) 7 tersangka," kata Djuhandani saat dikonfirmasi, Kamis (29/2/2024). Dibandingkan 2019 Adapun kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/60/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Februari 2024. Djuhandhani menyampaikan, para tersangka diduga memalsukan data dan daftar pemilih pada Pilpres 2024. Diduga, para tersangka menambah jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yang sudah ditetapkan.