JAKARTA. Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan tujuh tersangka kasus penipuan terhadap 177 jemaah haji Indonesia yang diamankan saat hendak berangkat haji melalui Filipina. Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, tujuh tersangka itu berasal dari lima travel berbeda yang memberangkatkan korban. Mereka ada yang berperan sebagai perekrut dan penerima uang. "Jadi kasus calon jemaah haji kami tetapkan tujuh tersangka dalam lima laporan polisi terpisah," ucap Boy, Jumat (9/9). Boy menuturkan, laporan polisi pertama, LP/854/VIII/2016/Bareskrim tanggal 22 Agustus 2016 ditetapkan dua tersangka, yakni Haji AS dan BMDW sebagai pemilik travel Ramana Tour. Para tersangka berperan merekrut dan menerima pembayaran biaya ibadah haji khusus secara tanpa hak dan tidak sesuai ketentuan hukum.
Bareskrim tetapkan 7 tersangka penipuan haji
JAKARTA. Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan tujuh tersangka kasus penipuan terhadap 177 jemaah haji Indonesia yang diamankan saat hendak berangkat haji melalui Filipina. Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, tujuh tersangka itu berasal dari lima travel berbeda yang memberangkatkan korban. Mereka ada yang berperan sebagai perekrut dan penerima uang. "Jadi kasus calon jemaah haji kami tetapkan tujuh tersangka dalam lima laporan polisi terpisah," ucap Boy, Jumat (9/9). Boy menuturkan, laporan polisi pertama, LP/854/VIII/2016/Bareskrim tanggal 22 Agustus 2016 ditetapkan dua tersangka, yakni Haji AS dan BMDW sebagai pemilik travel Ramana Tour. Para tersangka berperan merekrut dan menerima pembayaran biaya ibadah haji khusus secara tanpa hak dan tidak sesuai ketentuan hukum.