Bareskrim tetapkan 7 tersangka penipuan haji



JAKARTA. ‎Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan tujuh tersangka kasus penipuan terhadap 177 jemaah haji Indonesia yang diamankan saat hendak berangkat haji melalui Filipina.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, tujuh tersangka itu berasal dari lima travel berbeda yang memberangkatkan korban. Mereka ada yang berperan sebagai perekrut dan penerima uang. "‎Jadi kasus calon jemaah haji kami tetapkan tujuh tersangka dalam lima laporan polisi terpisah," ucap Boy, Jumat (9/9).

Boy menuturkan, laporan polisi pertama, LP/854/VIII/2016/Bareskrim tanggal 22 Agustus 2016 ditetapkan dua tersangka, yakni Haji AS dan BMDW sebagai pemilik travel Ramana Tour. Para tersangka berperan merekrut dan menerima pembayaran biaya ibadah haji khusus secara tanpa hak dan tidak sesuai ketentuan hukum.


Korbannya ada 38 orang, yakni 19 dari Jepara, Jateng, 12 dari Pandaan Pasuruan, Jatim, dua dari Jambi, tiga dari Tangerang, dan dua dari Bogor. Kerugian mencapai Rp 3,5 miliar.

Laporan polisi kedua, LP/894/IX/2016/Bareskrim tanggal 2 September 2016 ditetapkan tersangka MNA yang berperan merekrut, menerima biaya haji dengan korbannya mencapai 65 orang dan kerugian Rp 6,3 miliar.

Selanjutnya, laporan polisi ketiga : LP/895/IX/2016/Bareskrim tanggal 2 September 2016, ditetapkan tersangka Haji MT. Tersangka berperan merekrut jamaah haji yang berasal dari Kabupaten Barru dan sekitarnya. Korban dari Haji MT ada 21 orang, total kerugian Rp 3,2 miliar. "Dari tersangka Haji MT, sebanyak 20 orang membayar Rp 150 juta dan satu orang membayar Rp 136 juta," papar Boy.

Kemudian dari laporan polisi keempat : LP/896/2016/Bareskrim tetangga 2 September 2016, ditetapkan dua tersangka yakni Haji F alias A dan Haji AH alias A, pemilik dari travel PT Shafwah. Keduanya berperan merekrut dan menerima pembiayaan haji. Total korbannya sebanyak 24 orang dengan kerugian mencapai Rp 3 miliar.

Terakhir laporan polisi kelima : LP/897/2016/Bareskrim tertanggal 2 September 2016, ditetapkan tersangka Z AP yang juga pimpinan dari Hade El Badr Tour. "Peran dia sama, merekrut dan menerima pembayaran. Jumlah korbannya ada 12, dengan kerugian mencapai Rp 2 miliar," tambahnya.

Atas perbuatannya ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen No 8 tahun 1999. Kemudian Pasal 64 dan 63 UU Penyelenggaraan Ibadah Haji Nomor 13 tahun 2008, dan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Theresia Felisiani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini