KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bareskrim Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang ditangani di sembilan wilayah hukum Polda. Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni mengatakan, polisi telah menerbitkan 89 laporan terkait kasus karhutla tersebut. Penanganan perkara dilakukan melalui proses penyelidikan dan penyidikan di sembilan Polda.
“Sebanyak 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Irhamni, Minggu (23/8/2026).
Baca Juga: INSA: Kenaikan Harga BBM Berpotensi Tekan Biaya Operasional Pelayaran Sembilan wilayah tersebut meliputi Riau, Kalimantan Barat, Sumatra Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara. Menurut Irhamni, modus yang paling banyak ditemukan adalah pembukaan lahan dengan cara sengaja dibakar. Cara tersebut diduga dipilih untuk menekan biaya operasional perkebunan sehingga proses pembukaan lahan menjadi lebih murah. Dalam penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan pembakaran lahan. Barang bukti itu antara lain 35 korek api, dua botol plastik berisi oli bekas, serta sejumlah wadah berisi bahan bakar minyak. Polisi juga menyita dua jeriken berkapasitas 10 liter berisi solar, dua botol Pertalite, satu botol minyak tanah, 21 parang, dua kapak, satu cangkul, dan dua unit senso.
Baca Juga: BPKH Jaga Dana Haji Tetap Aman di Tengah Risiko Pembengkakan Biaya Selain itu, penyidik mengamankan 39 batang kayu bekas terbakar, lima sampel tanah terbakar, 13 plastik bekas polybag, enam batang bibit sawit, serta satu pasang sepatu bot. Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, antara lain Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta KUHP terkait pembakaran hutan dan lahan. Sumber:
https://nasional.kompas.com/read/2026/08/23/15325221/bareskrim-tetapkan-72-tersangka-pembakaran-hutan-dan-lahan-di-kalimantan?source=headline. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News