KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus hukum Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta terus bergulir. Yang terbaru, Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka lain yakni KSP Indosurya dan June Indria (JI). Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helmi Santika menyatakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 22 Juni 2020. "Telah ditetapkan tersangka baru dalam kasus Indosurya yaitu saudara JI dan Koperasi Simpan Pinjam Indosurya," kata Helmi, Selasa (7/7).
Bareskrim tetapkan KSP Indosurya sebagai tersangka kasus pencucian uang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus hukum Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta terus bergulir. Yang terbaru, Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka lain yakni KSP Indosurya dan June Indria (JI). Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helmi Santika menyatakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 22 Juni 2020. "Telah ditetapkan tersangka baru dalam kasus Indosurya yaitu saudara JI dan Koperasi Simpan Pinjam Indosurya," kata Helmi, Selasa (7/7).