KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Tipideksus Baeskrim) Mabes Polri telah menetapkan beberapa tersangka terkait dengan kasus SNP Finance. Lima orang pengurus SNP Finance tercatat sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Yakni Direktur Utama berinisial DS, Direktur Operasional AP, Direktur Keuangan RA, Manajer Akuntansi CDS dan Asisten Manajer Keuangan AS. Polisi menjerat lima tersangka ini dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang. Polisi juga mengaku mengejar tiga pemegang saham, berinisial LC, LD, dan SL. Menurut polisi, mereka adalah aktor yang merencanakan piutang fiktif ini.
Bareskrim tetapkan tersangka kasus SNP Finance, bagaimana nasib auditornya?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Tipideksus Baeskrim) Mabes Polri telah menetapkan beberapa tersangka terkait dengan kasus SNP Finance. Lima orang pengurus SNP Finance tercatat sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Yakni Direktur Utama berinisial DS, Direktur Operasional AP, Direktur Keuangan RA, Manajer Akuntansi CDS dan Asisten Manajer Keuangan AS. Polisi menjerat lima tersangka ini dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang. Polisi juga mengaku mengejar tiga pemegang saham, berinisial LC, LD, dan SL. Menurut polisi, mereka adalah aktor yang merencanakan piutang fiktif ini.