KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses praperadilan atas tersangka pada kasus PT Wanaartha Life Rezanantha Pietruschka, Manfred Armin Pietruschka, dan Evelina Larasati Fadil kembali molor. Fajri Yusuf Kuasa Hukum ketiga tersangka mengaku kecewa. Ia menilai penetapan tersebut penuh kejanggalan. Manfred Armin Pietruschka dan Evelina Larasati Fadil merupakan pemegang saham pada PT Fadent Consolidated Companies, salah satu pemegang saham di Wanaartha Life. Sementara satu tersangka lainnya yakni Rezananta Pietruschka bekerja di bagian marketing Wanaartha Life. Proses persidangan pra peradilan tersebut berjalan lambat pasalnya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri tidak hadir dalam persidangan awal pekan ini. "Persidangan praperadilan yang diajukan oleh klien kami selaku pemohon ditunda selama satu minggu ke depan. Ini dikarenakan pihak termohon dalam hal ini Bareskrim tidak hadir pada persidangan, maka hakim tunggal memutuskan untuk melakukan pemanggilan ulang kepada termohon untuk hadir pada persidangan berikutnya," kata Fajri.
Bareskrim Tidak Hadir, Persidangan PraPeradilan Wanaartha Life Mundur Seminggu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses praperadilan atas tersangka pada kasus PT Wanaartha Life Rezanantha Pietruschka, Manfred Armin Pietruschka, dan Evelina Larasati Fadil kembali molor. Fajri Yusuf Kuasa Hukum ketiga tersangka mengaku kecewa. Ia menilai penetapan tersebut penuh kejanggalan. Manfred Armin Pietruschka dan Evelina Larasati Fadil merupakan pemegang saham pada PT Fadent Consolidated Companies, salah satu pemegang saham di Wanaartha Life. Sementara satu tersangka lainnya yakni Rezananta Pietruschka bekerja di bagian marketing Wanaartha Life. Proses persidangan pra peradilan tersebut berjalan lambat pasalnya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri tidak hadir dalam persidangan awal pekan ini. "Persidangan praperadilan yang diajukan oleh klien kami selaku pemohon ditunda selama satu minggu ke depan. Ini dikarenakan pihak termohon dalam hal ini Bareskrim tidak hadir pada persidangan, maka hakim tunggal memutuskan untuk melakukan pemanggilan ulang kepada termohon untuk hadir pada persidangan berikutnya," kata Fajri.