Bareskrim tuding Bambang Widjojanto bocorkan BAP



JAKARTA. Kepala Subdirektorat VI Tindak Pidana Ekonomi Kejahatan Khusus Bareskrim Polri Kombes Daniel Bolly Tifaona menuding pihak Bambang Widjojanto telah membocorkan berita acara pemeriksaan (BAP) ke publik.

"Saat BAP pertama, kita berikan, eh tahu-tahu muncul di masyarakat. Itu enggak boleh," ujar Daniel di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/2).

Atas dasar itulah, lanjut Daniel, penyidik tidak memberikan salinan BAP pemeriksaan kedua kepada Bambang dan kuasa hukumnya. Daniel menegaskan bahwa penyidik baru akan memberikan BAP usai berkas kasus Bambang dinyatakan rampung (P21) oleh kejaksaan.


"Kami (penyidik) memutuskan untuk proses pemeriksaan selanjutnya, BAP-nya baru akan kita berikan setelah dinyatakan P21," ujar dia.

Daniel tidak mempersoalkan ketidakhadiran Bambang dalam pemeriksaan ketiga. Penyidik, kata Daniel, telah melayangkan kembali surat panggilan ketiga pada Selasa sore ini. Rencananya, Bambang akan kembali diperiksa pada Jumat (27/2).

Sebelumnya, Bambang menolak diperiksa Bareskrim, Senin siang. Salah satu alasan penolakan itu, yakni penyidik belum menyerahkan salinan BAP pada pemeriksaan yang kedua tanggal 3 Februari 2015 yang lalu.

"Padahal, itu kan hak seorang tersangka demi mempersiapkan pembelaan," ujar salah satu kuasa hukum Bambang, Rasamala Aritonang di kompleks Mabes Polri, Selasa sore.

Alasan penolakan pemeriksaan dituangkan Bambang di dalam surat yang diserahkan kepada Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti dan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipid Eksus) Brigjen Kamil Razak. 

Bambang akan diperiksa untuk ketiga kali sebagai tersangka dugaan memerintahkan kesaksian palsu di bawah sumpah saat sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi 2010 lalu. 

Penyidik Polri mengenakan Pasal 242 ayat (1) KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP juncto Pasal 55 ayat (2) ke dua KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana juncto Pasal 56 KUHP tentang dipidana sebagai pembantu kejahatan. (Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia