KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah mengusut dugaan ketidaksesuaian mutu dan kandungan gizi beras fortifikasi produksi PT DTA. Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengungkap, sekitar 90% produk yang diperiksa diklaim menggunakan beras premium, tetapi faktanya berbahan baku beras medium. Deputi I Bidang Ketersediaan dan Stabilitas Pangan Bapanas, Hermawan, mengatakan ketidaksesuaian bahan baku tersebut turut menjadi persoalan karena produk dijual dengan harga jauh di atas estimasi biaya beras dan fortifikasi.
Baca Juga: Jauh dari Target Prabowo, Fitch Prediksi Pertumbuhan Ekonomi RI Mentok 4,9% Dengan asumsi harga beras medium Rp 13.500 per kilogram dan tambahan biaya fortifikasi sekitar Rp 1.000 per kilogram, harga produk diperkirakan Rp 14.500 per kilogram. Sementara itu, justru harga di lapangan mencapai Rp 23.000 hingga Rp 57.000 per kilogram. “Jadi keuntungannya besar. Nah, inilah yang membuat konsumen merasa dirugikan,” ujar Hermawan dalam konferensi pers di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/10/2026). Selain mutu bahan baku, hasil pengujian laboratorium menunjukkan kandungan vitamin dan zat gizi pada produk tersebut tidak sesuai dengan klaim pada kemasan. Hermawan menyebut terdapat produk yang sama sekali tidak menggunakan vitamin, sementara kandungan zinc dan vitamin B pada produk lainnya jauh di bawah yang diharapkan. Menurut Hermawan, kondisi tersebut berpotensi merugikan konsumen karena produk yang diklaim memiliki mutu premium dan kandungan gizi tertentu dijual dengan harga tinggi.
Baca Juga: Fitch Ungkap Evaluasi MSCI Tambah Risiko bagi Peringkat Kredit Indonesia Bapanas telah meminta otoritas keamanan pangan daerah mencabut izin produk bermasalah, menariknya dari peredaran, serta menghentikan produksinya. Ia menjelaskan beras fortifikasi yang menjadi objek perkara saat ini tidak lagi ditemukan di pasaran. Bapanas juga menyoroti dugaan pergeseran penjualan beras premium ke beras fortifikasi di ritel modern. Hermawan mengatakan, sebagian pelaku usaha melihat peluang keuntungan dari penjualan beras fortifikasi sehingga penjualan beras premium di sejumlah ritel modern berkurang. Akibatnya, ketika beras fortifikasi ditarik dari peredaran, ketersediaan beras di sejumlah ritel modern menjadi kosong. Meski demikian, Hermawan menyatakan pasokan beras premium dan medium di pasar tradisional masih terjaga dengan harga yang wajar.
Baca Juga: BI Berpeluang Naikkan Suku Bunga Jadi 6% pada Akhir 2026, Ini Penyebabnya Pemerintah juga melanjutkan penyaluran bantuan pangan dan beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) untuk menekan harga di tingkat konsumen. Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Suhasto, mengatakan penyidik akan mendalami laporan terkait beras fortifikasi, termasuk laporan lain yang telah diterima kepolisian. Setiap laporan akan ditangani berdasarkan karakteristik perkara dan hasil pengujian laboratorium masing-masing. Suhasto juga menyatakan penyidik akan segera memanggil tersangka setelah melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status hukum pihak yang telah diproses dalam penyidikan.
“Dalam beberapa hari ke depan, kita akan melakukan pemanggilan tersangka. Karena posisi tersangka ini sudah kita proses sebagai tersangka. Jadi tinggal kita tingkatkan saja statusnya melalui gelar perkara,” ujar Suhasto. Sejauh ini, Bareskrim Polri telah menerima empat laporan dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) terkait dugaan pelanggaran pada beras fortifikasi. Namun, penanganan yang telah berjalan baru mencakup satu laporan, yakni terhadap PT DTA yang memproduksi lima merek beras fortifikasi. Tiga laporan lainnya akan ditindaklanjuti secara bertahap. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News