Barito Pacific (BRPT) Berencana Membagikan Saham Bonus



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Barito Pacific Tbk (BRPT) akan melakukan pembagian saham bonus kepada seluruh pemegang saham. Hal ini seiring dengan pengalihan saham treasuri dengan cara dan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam POJK No. 2/2013.

Sebelumnya, emiten di bawah naungan Prajogo Pangestu ini telah melaksanakan pembelian kembali (buyback) saham sebanyak 392,50 juta saham yang dilakukan selama periode 27 September 2016 sampai dengan 27 Desember 2016.

Mengingat bahwa Saham Bonus merupakan cara untuk pengalihan saham hasil pembelian kembali (buyback) yang tidak dicantumkan di dalam POJK No. 2/2013, maka agar Saham Treasuri dapat digunakan sebagai Saham Bonus, BRPT perlu mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari OJK dengan menggunakan mekanisme cara lain.


Baca Juga: Barito Pacific (BRPT) Catat Pendapatan US$ 1,618 Miliar pada Semester I 2022

“Pembagian saham bonus yang akan dilaksanakan merupakan pemenuhan perseroan atas kewajibannya untuk mengalihkan saham treasuri,” tulis manajemen BRPT dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (3/11).

Manajemen menyebut, pengalihan saham treasuri  menjadi saham bonus dapat memberikan manfaat kepada pemegang saham dan BRPT.

Pertama, pembagian saham bonus ini diharapkan akan dapat meningkatkan likuiditas saham yang pada akhirnya dapat meningkatkan kinerja perdagangan saham BRPT di Bursa Efek Indonesia (BEI).  

Kedua, transaksi pembagian saham bonus yang berasal dari saham treasuri ini akan dicatat sebagai pengurang saham treasuri dan pengurang agio saham pada laporan keuangan.

Saham bonus akan diberikan kepada seluruh pemegang saham secara proporsional sesuai kepemilikan sahamnya. Apabila terdapat sisa saham treasuri setelah pelaksanaan pembagian saham bonus, maka akan digunakan sebagai bagian dari pelaksanaan program kepemilikan saham oleh  manajemen dan karyawan sebagaimana yang telah disetujui di dalam RUPSLB tanggal 8 Juni 2018.

Jumlah saham yang akan dibagian yakni 392,35 juta saham dengan nilai nominal Rp 100. Manajemen mengusulkan pembagian saham bonus dengan rasio setiap 475 lembar saham lama akan memperoleh 2  lembar saham bonus.

Baca Juga: Prajogo Pangestu Bisa Kantongi Potential Capital Gain Puluhan Triliun dari Saham BRPT

Pembagian saham bonus dilakukan dengan pembulatan ke bawah dan BRPT tidak akan membagikan saham dengan kepemilikan saham di bawah rasio pembagian yang telah ditentukan.

Apabila pemegang saham mendapatkan saham bonus dalam bentuk pecahan atau tidak mencapai satuan lembar saham, maka akan dilakukan pembulatan kebawah baik untuk pecahan lebih atau kurang dari setengah.

Untuk itu, BRPT telah menyampaikan permohonan persetujuan kepada OJK disertai dengan penjelasan mengenai rencana BRPT untuk mengalihkan Saham Treasuri dengan cara membagikannya sebagai Saham Bonus.

OJK melalui surat No. S-209/D.04/2022 tertanggal 24 Oktober 2022 dapat mempertimbangkan permohonan BRPT untuk mengalihkan saham hasil pembelian kembali dengan cara membagikannya secara proporsional kepada seluruh pemegang saham.

Dalam pelaksanaannya BRPT diminta untuk memperoleh persetujuan pemegang saham dalam rapat umum pemegang saham (RUPS).

Pelaksanaan RUPSLB akan digelar pada 9 Desember 2022 mendatang, bertempat di Wisma Barito Pacific II, Lantai Mezzanine, Jalan Let. Jend. S. Parman Kav 60, Jakarta.

 
BRPT Chart by TradingView

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto