Barito Renewables Energy (BREN) Gelar Buyback Saham, Siapkan Dana Rp 1 triliun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) menyiapkan aksi korporasi berupa pembelian kembali atau buyback saham. Dana yang dialokasikan untuk aksi tersebut mencapai Rp 1 triliun.

Direktur Utama BREN Hendra Soetjipto Tan mengatakan, biaya untuk melaksanakan buyback berasal dari saldo kas internal BREN. Periode buyback akan berlangsung mulai 19 Oktober hingga 31 Desember 2026.

Perusahaan telah menyisihkan sejumlah dana untuk buyback yang berasal dari dana lebih yang tidak akan mengganggu operasional Perseroan. 


"Besarnya dana yang secara bertahap akan disisihkan oleh perseroan dalam rangka pelaksanaan Buyback sebagaimana dimaksud di atas adalah sebanyak-banyaknya sebesar Rp 1 triliun. Dana tersebut termasuk biaya transaksi, biaya perantara perdagangan, dan biaya lainnya sehubungan dengan transaksi buyback," kata Hendra di keterbukaan informasi, Senin (19/10/2026).

Baca Juga: Goldman Sachs Hitung Potensi Dana Keluar US$ 5,6 Miliar Jika MSCI Hapus Indonesia

Dalam melakukan buyback ini, BREN akan tetap memperhatikan batasan maksimum yang diperkenankan dalam pelaksanaan buyback saham sebagaimana diatur dalam Pasal 8 POJK 13/2023 dan jumlah saham free float yang harus dipenuhi oleh perusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut hasil analisa laporan BREN, pelaksanaan buyback tidak akan memberikan dampak negatif yang material terhadap kinerja operasional dan pendapatan perusahaan karena BREN memiliki modal kerja dan arus kas yang mencukupi kebutuhan dana untuk melaksanakan buyback.

"Pelaksanaan transaksi buyback diharapkan dapat memberikan fleksibilitas untuk mencapai struktur permodalan yang efisien serta mencerminkan kinerja perusahaan melalui harga saham BREN," ucap Hendra.

 
BREN Chart by TradingView

Sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 16 POJK 29/2023,  BREN wajib mengalihkan kembali saham hasil Buyback dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak berakhirnya periode buyback, atau jangka waktu lain yang lebih lama sesuai ketentuan yang diatur dalam POJK 29/2023.

Selama saham hasil buyback tersebut belum dialihkan, maka perusahaan akan menyimpannya sebagai treasury stock.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News