JAKARTA. Negara yang memiliki kesepakatan Country Recognition Agreement (CRA) dengan Indonesia bertambah. Setelah Amerika Serikat, Australia Kanada dan Selandia Baru, kini Korea Selatan juga memiliki kesepakatan CRA dengan Indonesia. Terhitung mulai 11 Desember 2013 lalu, pir dari negeri ginseng tersebut bisa masuk melalui Tanjung Priok. "Pir Korea yang sudah diberi pengakuan pest free area adalah pir yang berasal dari Propinsi Cheongnam," tandas Banun Harpini, Kepala Badan Karantina, Kementrian Pertanian (Kemtan) lewat pesan singkatnya kepada KONTAN. Sekadar menyegarkan ingatan, sejak akhir tahun 2012, Kemtan hanya membolehkan empat pintu masuk untuk produk hortikultura yakni Pelabuhan Belawan (Medan), Bandar Udara Soekarno-Hatta (Banten), Pelabuhan Tanjung Perak (Surabaya) dan Pelabuhan Makassar.
Barter mangga lokal dengan pir korsel
JAKARTA. Negara yang memiliki kesepakatan Country Recognition Agreement (CRA) dengan Indonesia bertambah. Setelah Amerika Serikat, Australia Kanada dan Selandia Baru, kini Korea Selatan juga memiliki kesepakatan CRA dengan Indonesia. Terhitung mulai 11 Desember 2013 lalu, pir dari negeri ginseng tersebut bisa masuk melalui Tanjung Priok. "Pir Korea yang sudah diberi pengakuan pest free area adalah pir yang berasal dari Propinsi Cheongnam," tandas Banun Harpini, Kepala Badan Karantina, Kementrian Pertanian (Kemtan) lewat pesan singkatnya kepada KONTAN. Sekadar menyegarkan ingatan, sejak akhir tahun 2012, Kemtan hanya membolehkan empat pintu masuk untuk produk hortikultura yakni Pelabuhan Belawan (Medan), Bandar Udara Soekarno-Hatta (Banten), Pelabuhan Tanjung Perak (Surabaya) dan Pelabuhan Makassar.