Baru 10 dari 49 UUS asuransi yang menyatakan akan spin off



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna memenuhi amandemen UU No 40 tahun 2014 pasal 87 tentang perasuransian, perusahaan asuransi bersiap melakukan spin off unit usaha syariah (UUS). Namun hingga April 2019 baru 10 perusahaan yang mengatakan akan menyapih unit usaha bisnisnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Masih terdapat 49 UUS asuranasi yang belum melakukan spin off, 25 diantaranya adalah perusahaan join venture. Baru 10 perusahaan yang menyatakan akan melakukan spin off," ujar Direktur Pengawas IKNB Syariah OJK Muchlas beberapa hari lalu.

Muchlas menyebut 10 perusahaan ini akan melakukan spin off ini hingga tengah waktu 17 Oktober 2024. Sedangkan perusahaan yang belum menyatakan akan menyapih unit bisnis syariah, tengah mengaji dan menyiapkan langkah strategis. "Mereka juga tengah menghitung ekuitas dan upaya mendapatkan investasi 20% kepemilikan lokal," papar Muchlas. 


Peraturan Pemerintah 14 tahun 2018 tentang kepemilikan asing di Asuransi. Diatur bahwa Asing maksimum 80%. Artinya investor lokal harus mengapit 20% kepemilikan bisnis asuransi yang beroperasi di Indonesia.

Muchlas menyebut hingga April 2019 sudah terdapat 4 UUS yang telah melepas diri dari induknya terdiri dari dua asuransi umum dan dua asuransi jiwa. Asuransi umum, yaitu Jasindo Syariah dan Askrida Syariah. Sementara asuransi jiwa, yakni Asuransi Jaya Proteksi (AJP) Syariah dan ReINDO Syariah. 

OJK mencatat terdapat 49 perusahaan asuransi yang memiliki unit usaha syariah. Rinciannya 23 pada asuransi jiwa, 24 pada perusahaan asuransi umum, dan 2 pada reasuransi. 

Selain itu, terdapat 13 perusahaan asuransi syariah yang sudah spin off dengan rincian 7 di perusahaan asuransi jiwa syariah, 5 pada asuransi umum syariah, serta 1 perusahaan reasuransi syariah.

Berdasarkan rencana bisnis perusahaan asuransi yang masuk ke OJK, tahun 2019 ini diproyeksi aset asuransi syariah tumbuh 14,76%. Dengan rincian aset asuransi jiwa syariah 14,99%, asuransi umum Syariah tumbuh 13,08%, dan reasuransi syariah tumbuh 15,42%.

Adapun hingga Maret 2019 aset perasuransian syariah di Indonesia mencapai Rp 43,43 triliun. Rinciannya aset asuransi jiwa syariah sebesar Rp 35,9 triliun. Asuransi umum syariah senilai Rp 5,65 triliun. Serta reasuransi syariah sejumlah Rp 1,88 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .