KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna memenuhi amandemen UU No 40 tahun 2014 pasal 87 tentang perasuransian, perusahaan asuransi bersiap melakukan spin off unit usaha syariah (UUS). Namun hingga April 2019 baru 10 perusahaan yang mengatakan akan menyapih unit usaha bisnisnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Masih terdapat 49 UUS asuranasi yang belum melakukan spin off, 25 diantaranya adalah perusahaan join venture. Baru 10 perusahaan yang menyatakan akan melakukan spin off," ujar Direktur Pengawas IKNB Syariah OJK Muchlas beberapa hari lalu. Muchlas menyebut 10 perusahaan ini akan melakukan spin off ini hingga tengah waktu 17 Oktober 2024. Sedangkan perusahaan yang belum menyatakan akan menyapih unit bisnis syariah, tengah mengaji dan menyiapkan langkah strategis. "Mereka juga tengah menghitung ekuitas dan upaya mendapatkan investasi 20% kepemilikan lokal," papar Muchlas.
Baru 10 dari 49 UUS asuransi yang menyatakan akan spin off
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna memenuhi amandemen UU No 40 tahun 2014 pasal 87 tentang perasuransian, perusahaan asuransi bersiap melakukan spin off unit usaha syariah (UUS). Namun hingga April 2019 baru 10 perusahaan yang mengatakan akan menyapih unit usaha bisnisnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Masih terdapat 49 UUS asuranasi yang belum melakukan spin off, 25 diantaranya adalah perusahaan join venture. Baru 10 perusahaan yang menyatakan akan melakukan spin off," ujar Direktur Pengawas IKNB Syariah OJK Muchlas beberapa hari lalu. Muchlas menyebut 10 perusahaan ini akan melakukan spin off ini hingga tengah waktu 17 Oktober 2024. Sedangkan perusahaan yang belum menyatakan akan menyapih unit bisnis syariah, tengah mengaji dan menyiapkan langkah strategis. "Mereka juga tengah menghitung ekuitas dan upaya mendapatkan investasi 20% kepemilikan lokal," papar Muchlas.