KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2017 pada April lalu untuk mempercepat konversi dari Bahan Bakar Minyak (BBM) ke Bahan Bakar Gas (BBG). Dalam beleid tersebut, pemerintah mewajibkan pemilik SPBU untuk memasang satu dispenser gas. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Ego Syahrial, pun telah melayangkan surat kepada Pertamina dan Badan Usaha niaga BBM pemilik SPBU untuk segera menyampaikan usulan SPBU yang akan dipasang dispenser BBG. Usulan tersebut untuk menyusun roadmap percepatan pemanfaatan BBG. Jika usulan SPBU sudah didapat, pemerintah akan melakukan feasibility study dari usulan Badan Usaha pemilik SPBU tersebut. Pemerintah memang tengah menyusun peta jalan untuk pemanfaatan BBG untuk transportasi jalan dan petunjuk pelaksanaan Permen ESDM 25/2017.
Baru 10 SPBU siap pasang dispenser gas tahun depan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2017 pada April lalu untuk mempercepat konversi dari Bahan Bakar Minyak (BBM) ke Bahan Bakar Gas (BBG). Dalam beleid tersebut, pemerintah mewajibkan pemilik SPBU untuk memasang satu dispenser gas. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Ego Syahrial, pun telah melayangkan surat kepada Pertamina dan Badan Usaha niaga BBM pemilik SPBU untuk segera menyampaikan usulan SPBU yang akan dipasang dispenser BBG. Usulan tersebut untuk menyusun roadmap percepatan pemanfaatan BBG. Jika usulan SPBU sudah didapat, pemerintah akan melakukan feasibility study dari usulan Badan Usaha pemilik SPBU tersebut. Pemerintah memang tengah menyusun peta jalan untuk pemanfaatan BBG untuk transportasi jalan dan petunjuk pelaksanaan Permen ESDM 25/2017.