Baru 1,1 Juta Wajib Pajak Pribadi Non Karyawan yang Lapor SPT Tahunan Tepat Waktu



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, sudah ada 12,01 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang dilayangkan oleh wajib pajak sampai dengan 31 Maret 2023.

Hanya saja, berdasarkan data yang dilaporkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti,  tingkat kepatuhan formal Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) non karyawan yang menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu masih terbilang rendah.

Dari catatannya, sampai dengan 31 Maret 2023, baru ada 1,1 juta SPT Tahunan yang dilaporkan oleh WP OP non karyawan atau mencapai kepatuhan 26,84% dari total 4,4 wajib SPT Tahunan.


Baca Juga: Kepatuhan Pajak Non Karyawan Rendah, Ini yang Perlu Dilakukan Pemerintah

Namun Dwi bilang, WP OP non karyawan yang telat melaporkan SPT Tahunan pada waktu yang ditetapkan masih bisa untuk melaporkan SPT Tahunannya.

“Perhitungan kepatuhan SPT Tahunan ini dilakukan sampai akhir tahun 2023, dan WP OP masih dapat melaporkan SPT Tahunannya meskipun telah melewati batas waktu pelaporan pada 31 Maret lalu,” ujar Dwi kepada Kontan.co.id, Minggu (2/4).

Berdasarkan riset KONTAN, memang tingkat kepatuhan WP non karyawan semakin rendah. Ini terindikasi dari rasio kepatuhan formal WP OP non karyawan di tahun 2021 yang hanya sebesar 45,53%. Angka ini lebih rendah jika dibandingkan dengan tahun 2020 yang sebesar 52,44%.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research (TRI) Priyanto Budi Saptono mengatakan bahwa ada beberapa faktor yang membuat tingkat kepatuhan WP non karyawan rendah.

Pertama, kepatuhan formal bagi non karyawan lebih kompleks lantaran ada penghasilan yang bersumber dari usaha. Berbeda dengan kepatuhan formal bagi karyawan yang lebih sederhana karena semua penghasilannya sudah dipotong PPh 21.

“Mereka (karyawan) tinggal salin angka-angka di forum 1721-A1 yang diberikan pemberi kerja ke dalam forum 1770S. Tidak ada penghasilan dari usaha, sedangkan penghasilan non usaha juga tinggal direkap ke dalam forum 1770S,” terang Prianto.

Kedua, bagi WP non karyawan, penghasilan harus dibagi menjadi objek PPh dan non objek PPh. Untuk penghasilan sebagai objek PPh, mereka harus pisahkan lagi mana objek PPh final dan objek non final.

Baca Juga: Tingkat Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan Capai 61,80%

Prianto bilang, WP non karyawan, mereka juga harus mengumpulkan bukti potong PPh dari lawan transaksi yang memberikan penghasilan kepada mereka.  Sayangnya, seringkali proses ini butuh waktu karena implementasinya baru menjelang akhir jatuh tempo pelaporan SPT PPh OP.

Oleh karena itu, Prianto menekankan kepada DJP untuk meningkatkan kepatuhan pajak non karyawan dengan cara sosialisasi dan dialog rutin secara intensif.  Dengan cara ini, diyakini knowledge gap yang terjadi dapat diminimalkan.

“Peraturan yang berubah-ubah dan multitafsir menjadi alasan lain bagi mereka untuk terus update aturan. Pada akhirnya, mereka harus kreatif untuk patuh pajak. Kadangkala mereka justru memilih bingung secara pasrah dan jujur (honest perplexity),” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi