JAKARTA. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengirimkan anggota Satuan Tugas (Satgas) Pemantauan Penetapan Upah Minimum 2012 ke berbagai daerah di Indonesia. Hal ini disebabkan baru 11 Provinsi yang menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2012. Satgas dikirim untuk melakukan asistensi, konsultasi dan menyerap aspirasi dari asosiasi pengusaha dan serikat pekerja sehingga bisa mempercepat pembahasan mengenai UMP 2012. Adapun sebelas provinsi yang sudah menetapkan antara lain Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Banten, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Maluku, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Papua Barat. "Seharusnya pimpinan pemda menggunakan antrean yang ada, kemudian dari pemda (misalnya dewan pengupahan daerah), perwakilan pengusaha (Apindo) dan pekerja duduk bersama untuk membahasnya," kata Muhaimin sebelum Raker dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (22/11). Muhaimin bilang, agar penetapan bisa dilakukan cepat, maka seluruh daerah harus mulai membahasnya sekitar Mei. Jadi nantinya pada akhir Oktober sudah selesai pembahasan, dan November bisa diumumkan. "Harusnya seperti itu setiap tahun," tambahnya. Untuk mendorong percepatan proses pembahasan dan penetapan UMP 2012, pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran No 07/MEN/XI/2011 tentang penetapan Upah Minimum 2012. Selain itu, ada juga Surat Keputusan No 20/MEN/XI/2011 tentang Pembentukan Satuan Tugas Pemantauan Penetapan Upah Minimum 2012. "Terbitnya surat edaran dan surat keputusan itu agar pemda cepat menetapkan UMP 2012," jelasnya melalui Siaran Pers, Selasa Sore, (22/11). Kedua surat tersebut menegaskan kembali peran penting dari dewan pengupahan daerah dalam proses penetapan upah minimum. Banyak daerah yang belum dapat menetapkan sebagian besar masih dalam pembahasan dewan pengupahan atau menunggu penetapan gubernur.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Baru 11 provinsi tetapkan UMP 2012
JAKARTA. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengirimkan anggota Satuan Tugas (Satgas) Pemantauan Penetapan Upah Minimum 2012 ke berbagai daerah di Indonesia. Hal ini disebabkan baru 11 Provinsi yang menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2012. Satgas dikirim untuk melakukan asistensi, konsultasi dan menyerap aspirasi dari asosiasi pengusaha dan serikat pekerja sehingga bisa mempercepat pembahasan mengenai UMP 2012. Adapun sebelas provinsi yang sudah menetapkan antara lain Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Banten, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Maluku, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Papua Barat. "Seharusnya pimpinan pemda menggunakan antrean yang ada, kemudian dari pemda (misalnya dewan pengupahan daerah), perwakilan pengusaha (Apindo) dan pekerja duduk bersama untuk membahasnya," kata Muhaimin sebelum Raker dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (22/11). Muhaimin bilang, agar penetapan bisa dilakukan cepat, maka seluruh daerah harus mulai membahasnya sekitar Mei. Jadi nantinya pada akhir Oktober sudah selesai pembahasan, dan November bisa diumumkan. "Harusnya seperti itu setiap tahun," tambahnya. Untuk mendorong percepatan proses pembahasan dan penetapan UMP 2012, pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran No 07/MEN/XI/2011 tentang penetapan Upah Minimum 2012. Selain itu, ada juga Surat Keputusan No 20/MEN/XI/2011 tentang Pembentukan Satuan Tugas Pemantauan Penetapan Upah Minimum 2012. "Terbitnya surat edaran dan surat keputusan itu agar pemda cepat menetapkan UMP 2012," jelasnya melalui Siaran Pers, Selasa Sore, (22/11). Kedua surat tersebut menegaskan kembali peran penting dari dewan pengupahan daerah dalam proses penetapan upah minimum. Banyak daerah yang belum dapat menetapkan sebagian besar masih dalam pembahasan dewan pengupahan atau menunggu penetapan gubernur.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News