KONTAN.CO.ID - Saat ini, baru ada sebelas Perguruan Tinggi Negeri ( PTN) di Indonesia yang berstatus Badan Hukum (BH). Beberapa PTN yang telah memiliki status Badan Hukum, di antaranya;
- Universitas Indonesia ( UI),
- Universitas Pendidikan Indonesia (UPI),
- Universitas Sumatera Utara (USU),
- Institut Teknologi Bandung ( ITB),
- Institut Pertanian Bogor ( IPB),
- Universitas Gadjah Mada ( UGM),
- Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS),
- Universitas Padjadjaran (Unpad),
- Universitas Airlangga (Unair),
- Universitas Diponegoro (Undip), dan
- Universitas Hasanudin (Unhas).
Baca Juga: Pemerintah merevisi PP pengelolaan perguruan tinggi Didorong jadi PTN BH
Selain PTN BH, di Indonesia juga ada PTN berstatus Badan Layanan Umum (BLU) yakni 34 kampus. Sedangkan kampus berstatus Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) jumlahnya 77 PTN. Sehingga total PTN di Indonesia ada 122 kampus. Namun, baru-baru ini ada kabar baru yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) RI mendorong PTN untuk menjadi badan hukum atau PTN BH.
Baca Juga: Genjot SDM, BEI gandeng 10 universitas "Kebijakan baru Kemendikbud adalah peningkatan badan hukum, PTN-PTN didorong menjadi PTN BH," ujar Sekjen Kemendikbud, Prof. Ainun Naim, dalam Forum Komunikasi Komite Audit PTN BH di Balai Senat UGM, Kamis (16/1/2020).
Editor: Noverius Laoli