JAKARTA. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertras) memang menargetkan seluruh provinsi di Indonesia telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2013 paling telat 23 November nanti. Namun, sampai saat ini, baru 14 dari 33 provinsi yang telah melaporkan besaran UMP 2013. Dari 15 provinsi (lihat tabel) yang telah melapor, 14 di antaranya yang sudah menetapkan upah buruh berada di luar Jawa, yakni Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua. Provinsi Jawa Tengah mengambil opsi tidak menetapkan UMP, tapi menyerahkan ke masing-masing daerah. Jawa Barat dan Jawa Timur belum memutuskan karena masih alot pembahasannya. Begitu pula DI Yogyakarta dan Banten. Berdasarkan data yang diterima KONTAN, rata-rata kenaikan UMP 2013 dibanding tahun sebelumnya sebesar 18,41%. Kenaikan UMP tertinggi berada di Kalimantan Timur sebesar 48,86%. Tahun depan, UMP Kaltim senilai Rp 1,75 juta, naik dari tahun ini sebesar Rp 1,17 juta sebulan.
Baru 14 provinsi yang menetapkan UMP 2013
JAKARTA. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertras) memang menargetkan seluruh provinsi di Indonesia telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2013 paling telat 23 November nanti. Namun, sampai saat ini, baru 14 dari 33 provinsi yang telah melaporkan besaran UMP 2013. Dari 15 provinsi (lihat tabel) yang telah melapor, 14 di antaranya yang sudah menetapkan upah buruh berada di luar Jawa, yakni Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua. Provinsi Jawa Tengah mengambil opsi tidak menetapkan UMP, tapi menyerahkan ke masing-masing daerah. Jawa Barat dan Jawa Timur belum memutuskan karena masih alot pembahasannya. Begitu pula DI Yogyakarta dan Banten. Berdasarkan data yang diterima KONTAN, rata-rata kenaikan UMP 2013 dibanding tahun sebelumnya sebesar 18,41%. Kenaikan UMP tertinggi berada di Kalimantan Timur sebesar 48,86%. Tahun depan, UMP Kaltim senilai Rp 1,75 juta, naik dari tahun ini sebesar Rp 1,17 juta sebulan.