JAKARTA. Masih banyak daerah yang belum mempunyai peraturan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Padahal, batas pengalihan pungutan pajak dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah ini akan berakhir pada 2014 mendatang. Catatan saja, pengalihan pemungutan PBB ini dimulai 1 Januari 2011 lalu. Ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berdasarkan beleid ini, pemerintah daerah bisa memungut PBB-P2 dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Untuk BPHTB, hampir semua daerah telah siap melakukan pungutan.Kementerian Keuangan menghitung baru ada 251 dari 459 daerah yang sudah mempunyai aturan PBB itu. Dari daerah yang sudah memiliki Perda, hingga saat ini baru 18 daerah yang memungut PBB-P2. "Pada tahun 2012 direncanakan ada 105 daerah yang akan memungut PBB-P2 dan sisanya sebanyak 128 akan mulai memungut pada tahun 2014," ujar Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Marwanto Harjowiryono, Selasa (27/11).Marwanto bilang, saat ini masih ada 182 daerah yang belum menyusun perda, sedangkan 59 daerah lainnya masih dalam proses menyusun rancangan perdanya. Dia mengaku sudah mendesak pemerintah daerah itu supaya segera menyusun dan menjalankan peraturan daerah tersebut. Jika tidak, daerah yang bersangkutan akan tertinggal dari daerah lain yang telah memungut PBB-P2. Pasalnya, selama ini, 10% dari total penerimaan PBB masih dibagi secara merata kepada seluruh daerah. Hanya saja, jika masa peralihan selesai, maka daerah tidak bisa menikmati bagian ini karena sudah sepenuhnya milik masing-masing daerah.Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengungkapkan, permasalahan yang dihadapi daerah untuk memungut PBB-P2 adalah dukungan teknologi informasi yang belum memadai, masalah penilaian (apraisal) properti dan upaya penanganan atas praktek penggelapan dan penghindaran pajak. Dia bilang banyak daerah yang menganggap penerimaan PBB-P2 tidak terlalu signifikan ketimbang biaya yang harus dikeluarkan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Baru 18 pemerintah daerah siap memungut PBB
JAKARTA. Masih banyak daerah yang belum mempunyai peraturan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Padahal, batas pengalihan pungutan pajak dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah ini akan berakhir pada 2014 mendatang. Catatan saja, pengalihan pemungutan PBB ini dimulai 1 Januari 2011 lalu. Ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berdasarkan beleid ini, pemerintah daerah bisa memungut PBB-P2 dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Untuk BPHTB, hampir semua daerah telah siap melakukan pungutan.Kementerian Keuangan menghitung baru ada 251 dari 459 daerah yang sudah mempunyai aturan PBB itu. Dari daerah yang sudah memiliki Perda, hingga saat ini baru 18 daerah yang memungut PBB-P2. "Pada tahun 2012 direncanakan ada 105 daerah yang akan memungut PBB-P2 dan sisanya sebanyak 128 akan mulai memungut pada tahun 2014," ujar Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Marwanto Harjowiryono, Selasa (27/11).Marwanto bilang, saat ini masih ada 182 daerah yang belum menyusun perda, sedangkan 59 daerah lainnya masih dalam proses menyusun rancangan perdanya. Dia mengaku sudah mendesak pemerintah daerah itu supaya segera menyusun dan menjalankan peraturan daerah tersebut. Jika tidak, daerah yang bersangkutan akan tertinggal dari daerah lain yang telah memungut PBB-P2. Pasalnya, selama ini, 10% dari total penerimaan PBB masih dibagi secara merata kepada seluruh daerah. Hanya saja, jika masa peralihan selesai, maka daerah tidak bisa menikmati bagian ini karena sudah sepenuhnya milik masing-masing daerah.Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengungkapkan, permasalahan yang dihadapi daerah untuk memungut PBB-P2 adalah dukungan teknologi informasi yang belum memadai, masalah penilaian (apraisal) properti dan upaya penanganan atas praktek penggelapan dan penghindaran pajak. Dia bilang banyak daerah yang menganggap penerimaan PBB-P2 tidak terlalu signifikan ketimbang biaya yang harus dikeluarkan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News