JAKARTA. Kementerian Koordinator bidang Perekonomian baru berhasil menyelesaikan 31 aturan dari 134 aturan yang ada dalam paket kebijakan menyangkut deregulasi. Dari 31 aturan tersebut terdapat dua aturan yang berkaitan dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hufron Asrofi, Kepala Biro Hukum KESDM sekaligus sebagai Plt. Kepala Puskom Publik KESDM bilang dua aturan yang telah berhasil di deregulasi adalah rancangan Peraturan Presisen (Perpres) terkait Penyediaan & Pendistribusian LPG untuk Kapal Perikanan Nelayan Kecil. Dalam beleid tersebut, nelayan akan mendapatkan bantuan peralatan konversi bahan bakar dari BBM ke Gas / LPG. "Peraturan ini rencananya akan dilakukan secara bertahap sesuai wilayah yang ditentukan setelah koordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan," ujar Hufron pada KONTAN Jumat (18/9).
Baru 2 aturan di ESDM yang sudah di deregulasi
JAKARTA. Kementerian Koordinator bidang Perekonomian baru berhasil menyelesaikan 31 aturan dari 134 aturan yang ada dalam paket kebijakan menyangkut deregulasi. Dari 31 aturan tersebut terdapat dua aturan yang berkaitan dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hufron Asrofi, Kepala Biro Hukum KESDM sekaligus sebagai Plt. Kepala Puskom Publik KESDM bilang dua aturan yang telah berhasil di deregulasi adalah rancangan Peraturan Presisen (Perpres) terkait Penyediaan & Pendistribusian LPG untuk Kapal Perikanan Nelayan Kecil. Dalam beleid tersebut, nelayan akan mendapatkan bantuan peralatan konversi bahan bakar dari BBM ke Gas / LPG. "Peraturan ini rencananya akan dilakukan secara bertahap sesuai wilayah yang ditentukan setelah koordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan," ujar Hufron pada KONTAN Jumat (18/9).