KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menghapus pencatatan (delisting) 10 emiten pada 21 Juli 2025. Namun baru dua emiten yang telah menyampaikan rencana buyback saham. Mengacu peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 45/ 2024 Pasal 8 Ayat (3), emiten delisting diharuskan melakukan buyback saham 30 hari setelah pengumuman buyback. Adapun BEI telah merilis pengumuman delisting pada 19 Desember 2024. BEI pun telah menetapkan batas penyampaian keterbukaan informasi buyback pada 18 Januari 2025.
Baru 2 dari 10 Emiten yang Akan Delisting Umumkan Rencana Buyback, Ini Langkah BEI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menghapus pencatatan (delisting) 10 emiten pada 21 Juli 2025. Namun baru dua emiten yang telah menyampaikan rencana buyback saham. Mengacu peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 45/ 2024 Pasal 8 Ayat (3), emiten delisting diharuskan melakukan buyback saham 30 hari setelah pengumuman buyback. Adapun BEI telah merilis pengumuman delisting pada 19 Desember 2024. BEI pun telah menetapkan batas penyampaian keterbukaan informasi buyback pada 18 Januari 2025.