Baru 20% Aset Negara Sudah Diasuransikan, AAUI Ungkap Masalahnya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perlindungan asuransi terhadap barang milik negara (BMN) masih menghadapi sejumlah tantangan. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menilai perluasan cakupan asuransi aset negara tidak hanya bergantung pada kapasitas industri, tetapi juga kesiapan data dan anggaran pemerintah.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya menyampaikan bahwa hingga saat ini baru sekitar 20% barang milik negara yang telah mendapatkan perlindungan asuransi, khususnya melalui Konsorsium Asuransi Barang Milik Negara (KABMN).

Ketua Umum AAUI Budi Herawan mengatakan, masih terbatasnya cakupan perlindungan tersebut dipengaruhi sejumlah faktor, mulai dari kelengkapan data aset, penetapan prioritas, ketersediaan anggaran premi, hingga koordinasi antarkementerian dan lembaga.


Dia menjelaskan aset negara memiliki karakteristik yang sangat beragam, baik dari sisi nilai, fungsi, kondisi bangunan, maupun lokasi.

"Dengan demikian, informasi tersebut perlu dipetakan agar perlindungan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan dan tingkat risikonya," ujarnya kepada Kontan, Rabu (7/10).

Menurut Budi, pendanaan premi untuk perlindungan barang milik negara menjadi salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian lebih besar. Alokasi dana untuk pembayaran premi, kata dia, perlu disiapkan secara jelas dan berkelanjutan sebagai bagian dari pengelolaan aset negara.

Baca Juga: OJK Beri 119 Sanksi Administratif kepada PUJK Terkait Pelindungan Konsumen

"Alhasil, kesiapan industri perlu diikuti kesiapan anggaran pemerintah agar penambahan aset yang dilindungi dapat terlaksana dan perlindungannya tetap terjaga setiap tahun," tuturnya.

Budi menilai perluasan perlindungan barang milik negara sebaiknya dilakukan secara bertahap dengan mendahulukan aset yang memiliki peran penting terhadap pelayanan masyarakat.

Langkah tersebut juga perlu dibarengi dengan pembenahan data aset, penilaian biaya pembangunan kembali, serta kepastian pendanaan premi.

Dalam konteks tersebut, Budi menyebut pengembangan Pooling Fund Bencana atau Dana Bersama Penanggulangan Bencana menjadi penting. Menurut dia, hasil pengembangan dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk membantu pembayaran premi sekaligus melengkapi anggaran yang dimiliki masing-masing kementerian dan lembaga.

Berdasarkan perkembangan yang disampaikan pemerintah, Budi mengatakan telah terdapat arah perluasan program perlindungan tersebut. Dia menjelaskan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) di bawah Kementerian Keuangan telah menyampaikan rencana penambahan peserta asuransi barang milik negara berbasis Dana Bersama Penanggulangan Bencana menjadi lebih dari 20 kementerian pada 2027.

"Rencana itu membuka peluang untuk memperluas perlindungan, baik dari sisi jumlah aset maupun jenis fasilitas yang diasuransikan," ungkapnya.

Lebih lanjut, Budi berharap perusahaan asuransi umum dapat dilibatkan secara lebih luas dengan tetap mempertimbangkan kesehatan keuangan, kemampuan dalam menangani risiko, serta kesiapan membayar klaim.

Melalui kerja sama dalam konsorsium dan dukungan reasuransi, menurut dia, kapasitas industri dapat dihimpun lebih besar sehingga pembagian risiko dapat dilakukan secara lebih optimal.

Keterlibatan perusahaan asuransi secara lebih luas juga diharapkan dapat memperkuat pelayanan serta penanganan klaim di berbagai wilayah. Karena itu, AAUI mendukung penguatan koordinasi antara pemerintah, OJK, dan pelaku industri untuk mendorong perluasan perlindungan aset negara.

Budi menegaskan, penambahan aset yang diasuransikan harus berjalan beriringan dengan kepastian pendanaan premi dan kemampuan industri dalam menanggung potensi kerugian. Hal tersebut menjadi semakin penting ketika satu bencana berdampak terhadap banyak aset sekaligus.

OJK Soroti Data dan Anggaran

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan belum seluruh barang milik negara mendapatkan perlindungan asuransi bukan semata-mata disebabkan oleh persoalan kapasitas industri perasuransian.

Menurut Ogi, tantangan lainnya meliputi kelengkapan dan kualitas data aset, penetapan aset prioritas berdasarkan tingkat risiko, kesiapan anggaran premi, serta koordinasi antara kementerian dan lembaga.

Baca Juga: Bank BSN Kejar Potensi Bisnis Syariah dari Ekosistem Sepak Bola

Ogi mengatakan sejumlah aspek tersebut perlu menjadi pertimbangan karena nilai dan karakteristik aset pemerintah sangat beragam. Oleh sebab itu, perluasan perlindungan asuransi perlu dilakukan secara bertahap dan terukur dengan mempertimbangkan tingkat risiko serta prioritas aset.

Dengan demikian, perluasan perlindungan tidak hanya berorientasi pada peningkatan jumlah objek yang diasuransikan.

Sementara itu, Ogi menyampaikan OJK pada prinsipnya mendukung upaya memperluas perlindungan asuransi terhadap barang milik negara, baik yang dimiliki Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

"OJK juga terbuka untuk terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), serta pelaku industri asuransi," ucapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (5/10).

Dari sisi pengawasan, OJK memastikan perusahaan asuransi yang tergabung dalam KABMN memiliki kapasitas keuangan dan dukungan reasuransi yang memadai. Perusahaan juga diwajibkan menerapkan proses underwriting secara prudent, memiliki kemampuan memenuhi kewajiban pembayaran klaim, serta memenuhi ketentuan dan polis ketika risiko terjadi.

Ogi mengatakan penentuan aset negara yang akan diasuransikan, termasuk prioritas perlindungan dan kesiapan anggaran, tetap merupakan bagian dari ranah pengelolaan barang milik negara oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News